bakabar.com, KUALA KAPUAS – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, selama bulan ramadan1443 hijriah dilakukan penyesuaian.
Bupati Kapuas Ben Brahm S Bahat telah menerbitkan surat edaran Nomor : 800/116/P31/BKPSDM. 2022 tentang penetapan kerja ASN selama bulan ramadan 1443 hijriah.
Dimana dalam surat edaran tersebut seluruh kepala perangkat daerah agar mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas ke dinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal.
Adapun jam kerja pada bulan ramadan untuk unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dari Senin sampai Kamis, adalah pukul 08.00 sampai 15.30 Wib dan istrirahat pukul 12.00-12.30 Wib.
Kemudian hari Jumat dari pukul 08.00 sampai 15.30 Wib dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wib.
Sedangkan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu yaitu dari pukul 08.00 – 14.00 Wib dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wib.
Kemudian hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 Wib dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wib.
Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal.
“Jumlah jam kerja efektif bagi unit kerja lingkup Pemkab Kapuas yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama ramadan adalah 32 jam dan 30 puluh menit per minggu,” sebut Ben Brahim dalam surat edarannya.
Ben juga meminta kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan tersebut tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN.
Termasuk juga tidak menganggu pencapaian kinerja organiasasi serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.