bakabar.com, BANJARMASIN – Kendaraan angkutan beroda 6 atau lebih diwajibkan tidak melintas jalan Kota Banjarmasin.
Terdapat dua waktu yang larangan truk masuk Banjarmasin, dari pukul 06.00 hingga 09.00 Wita dan 16.00 sampai 18.00 Wita.
Namun kenyataan di lapangan, masih saja angkutan truk mondar-mandir di ruas jalan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Lalu-lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui bahwa selama pandemi memang terjadi penambahan jumlah truk yang melintas di jalan kota dengan melanggar aturan waktu yang sudah ditetapkan.
“Selama pandemi ini, hanya aturan di jam pagi saja yang efektif. Sorenya kami lihat masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Namun, Slamet mengaku bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan kepada sopir yang melanggar batas jam operasional di jalan-jalan kota.
“Karena itu merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian. Kami tidak bisa melarang, kewenangan kami hanya sebatas memasang rambu dan imbauannya saja,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, truk hanya boleh melintas ketika sebelum atau melewati waktu yang sudah ditentukan karena sudah diatur melalui Perda tahun 2009.
“Kami minta kesadaran para sopir untuk bisa mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.