bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Landasan Ulin,Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, diamankan polisi di Tabalong karena membawa senjata tajam jenis belati.
Pria berinisi MA (38) yang berdomisili di sebuah kompleks perumahan di Padang Lumbu, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong ini diamankan polisi usai dilaporkan warga karena merasa resah dengan sikap MA yang sok jago dan selalu membawa senjata tajam jenis belati, Sabtu (31/8) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengatakan, dari keterangan pelapor, pelaku ini sudah sangat meresahkan ketertiban.
"Pelaku seringkali memainkan gas sepeda motor sehingga menimbulkan suara bising, sok jagoan dan selalu membawa senjata tajam di badannya," terangnya, Senin (2/9).
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
"Saat diperiksa, ditemukan sebilah senjata tajam jenis belati. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," beber Joko.
"Bersamanya disita barbuk sajam dengan gangang yang berwarna coklat beserta sarung bewana hitam dengan panjang kurang lebih 29 cm dan 1 lembar KTP atas nama pelaku," tandasnya.