Tak Berkategori

Seks Sedarah di Banjarbaru, Setelah Hamil Anak Pun Dijual

apahabar.com, BANJARBARU – Kelakuan ayah kandung berinisial S benar-benar di luar batas wajar. Lelaki berusia 50…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARBARU - Kelakuan ayah kandung berinisial S benar-benar di luar batas wajar. Lelaki berusia 50 tahun ini bukan hanya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Sadar anak gadisnya hamil, ayah bejat mencari langkah untuk menutupi aibnya.

Semula korban didesak mencari pacar guna menutupi perbuatan bejatnya. Tak dapat pacar, sang anak malah 'dijual' ke teman sendiri berinisial M (57). Bersama M, korban kembali jadi pemuas nafsu. Buntutnya kandungan M pun keguguran.

Sadar kalau anaknya sudah keguguran, S kembali mau mengulangi perbuatan nyelenehnya menyetubuhi anak sendiri. Korban kali ini menolak. Dalam kondisi tertekan, sang ayah kembali meminta anak malang itu melayani nafsu birahi M. Tujuan S tak lain, agar ia bisa menggerogoti uang M.

Tak kuasa meladeni langkah sang ayah yang salah arah, korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru. Berkat kesigapan jajaran Polres Banjarbaru, Minggu (6/10) S dan M diamankan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah telah melakukan pemeriksaan dan mengungkap kronologis perbuatan bejat ayah korban.

“Kejadian berawal pada 2017 saat korban masih berumur 16 tahun, korban dijemput ayah kandungnya dari keluarga ibunya. Sejak kecil orangtua korban bercerai, makanya ia (korban) tinggal di rumah keluarga ibunya," ujar Aryansyah.

Tinggal bersama sang ayah di rumah yang berada di Landasan Ulin Kota Banjarbaru bukannya membuat korban nyaman. Di rumah itu lah korban harus melayani nafsu birahi sang ayah.

Dikemukakan Aryansyah, ayah kandungnya telah mengetahui bahwa korban sudah tidak perawan. "Ia mendengar pengakuan korban saat masa kecilnya tinggal di Jawa Timur dan pernah disetubuhi pamannya sendiri," cerita Aryansyah.

Untuk memuaskan hasrat seksnya, sang ayah menebar ancaman jika tak mau melayani, ia akan membeberkan ulah pamannya kepada ibu kandungnya. Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah melakukan perbuatan itu.

"Korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh. Akhirnya lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru," ungkapnya.

"Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial S yang merupakan ayah korban dan inisial M yang merupakan teman ayah korban dan saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," ucap Aryansyah.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara temannya yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

img

Ayah kandung korban berinisial S dan temannya berinisial M. Foto-Istimewa

Baca Juga: VIDEO: Pemuda Ini Nekat Cabuli Istri Teman Sendiri

Baca Juga: Nyelonong ke Kamar, Nekat Cabuli Istri Teman

Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner