bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Pemkot Banjarmasin menetapkan sejumlah kelurahan sebagai zona hijau disindir Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Abdul Haris Makkie.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Banjarmasin menentukan suatu kelurahan terbebas dari virus Corona atau zona hijau setelah tidak ditemukannya kasus baru.
Menurut Haris Makkie, mestinya Pemkot Banjarmasin berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menetapkan zona hijau.
Koordinasi, kata dia, agar tidak terjadi salah pandangan atau informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
"Karena ini menyangkut soal mekanisme tata cara kita mengomunikasikan dengan publik," ujar Sekda, Jumat (24/7).
Merespons itu, Wali Kota Ibnu Sina angkat bicara. Ia bilang penetapan kawasan zona hijau tak perlu lagi koordinasi.
Pasalnya, langkah yang diambil Pemkot sudah sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 nomor 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
"Yang kita tetapkan zona hijau ini skala kelurahan. Yang salah kalau Pemkot menetapkan Kalsel dan Banjarmasin zona hijau," tegas Ibnu.
Di dalam buku pedoman itu, masih kata Ibnu, ketika dalam 14 hari tidak ditemukan kasus baru Covid-19 maka otomatis daerah itu dikategorikan zona hijau.
"Jika ada satu saja warga yang terkonfirmasi Covid-19 maka akan balik ke zona merah," ucapnya.
Mengambil contoh Belitung Utara. Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Barat itu kembali berstatus zona merah setelah dua warganya kembali terkonfirmasi Covid-19.
Padahal empat hari sebelumnya, kelurahan ini masih berstatus zona merah Covid-19 karena tidak ada penambahan kasus baru.
Lain lagi dengan Pemurus Dalam. Kelurahan dengan kasus baru Covid-19 tertinggi di Banjarmasin ini tengah dibidik Pemkot Banjarmasin untuk menjadi zona hijau.
Memakai data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, tercatat 90 kasus positif Covid-19 di kelurahan Banjarmasin Selatan itu hingga Jumat (24/7).
"Karena tidak ada penambahan dan banyak yang sudah melewati masa pemantauan, sehingga kemungkinan besar akan dihijaukan,” ujar Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi kepada bakabar.com, baru tadi.
Machli memberikan suatu penjelasan berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan yang baru saja diterbitkan.
Isinya, seseorang bisa dinyatakan sembuh apabila hasil swab evaluasinya negatif dan tanpa gejala selama 10 hari masa isolasi.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi Banjarmasin untuk menetapkan zona hijau.
“Kan berdasarkan pedoman kelima, swab evaluasi hanya perlu dilakukan satu kali. Apabila swab evaluasinya negatif, kemudian tanpa gejala selama 10 hari maka bisa dinyatakan sembuh,” terangnya.
Kepastian apakah kelurahan Pemurus Dalam akan tetap menjadi zona merah atau sudah dikategorikan zona hijau, Machli menerangkan akan diketahui hari ini.
“Hari ini akan dilakukan evaluasi dan masuk hari terakhir pemantauan. Apabila memang tidak ada gejala, dan juga tidak ada tambahan kasus baru maka bisa saja dihijaukan,” terangnya.
Editor: Fariz Fadhillah