bakabar.com, KANDANGAN – Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS) Muhammad Noor menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD setempat dalam rapat paripurna, Rabu (2/2).
Jawaban pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS atas pandangan umum enam Fraksi DPRD HSS yakni PKS, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra-PAN terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan keuangan daerah.
Sekda HSS mengatakan bahwa pengelolaannya diwujudkan dalam APBD dilaksanakan pemerintah daerah dan diawasi oleh DPRD.
“Terdapat empat tahapan yang harus dilakukan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” katanya.
Mencapai good governance, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Perencanaan sumber pendapatan juga perlu dilakukan analisis komperhensif untuk memutakhirkan data-data obyek pendapatan, memiliki target kinerja yang memenuhi indikator indeks pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya publik hearing, kebijakan daerah terkait pengelolaan keuangan daerah sedang disusun seluruh individu yang terlibat dalam pelaksanaan keuangan daerah wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai ketentuan.
Pemkab HSS berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensitifitasi pajak retribusi, pemutakhiran data wajib pajak sehingga tarif akan sesuai dengan kondisi terakhir.
“Penggunaan teknologi informasi dalam pemantauan transaksi, serta memberikan kemudahan pembayaran pajak dengan aplikasi online juga dilakukan,” lanjutnya.
Konsep dasar Raperda tersebut dapat dikelola secara tertib saat ketentuan peraturan perundang-undangan transparan dan bertanggung jawab, tetap memperhatikan asas kepatutan dan memberikan manfaat untuk masyarakat.
Perbedaan mendasar dengan Raperda sebelumnya antara lain secara teknis penunjukan terhadap pejabat pengelolaan keuangan yang sekarang merupakan pejabat administrator, dan besaran uang persediaan ditetapkan surat keputusan bupati.
“Kemudian deposito kas daerah dalam rangka manajemen kas hanya boleh di tempatkan di bank yang ditunjuk sebagai bank kas daerah,” ujar Sekda HSS.
Dengan adanya Perda pengelolaan keuangan daerah, dapat membantu pihak berwenang melaksanakan pengawasan sebagai acuan serta pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan daerah.