Kalsel

Sejumlah Pelaku Pengeroyokan di Kafe Trikora Banjarbaru Diamankan, 1 Masih DPO!

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga dari empat pelaku pengeroyokan di salah satu kafe di Trikora Banjarbaru berhasil…

Featured-Image
Para pelaku pengeroyokan beserta barang bukti. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Tiga dari empat pelaku pengeroyokan di salah satu kafe di Trikora Banjarbaru berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Liang Anggang.

Pelaku pertama FH (19) berhasil diamankan di sebuah Warung di Karang Jawa Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Landasan Ulin, pada Selasa (15/2) lalu. Dan tiga pelaku lainnya Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, dua pelaku yang sebelumnya DPO M (36) dan S (16) berhasil diamankan di Desa Lamunti Dadahup Kapuas pada Jumat (18/2) kemarin. Sehingga tersisa satu DPO berinisial A masih dalam pemgejaran polisi.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut.

Dijelaskannya, pada Senin (14/2) sekitar pukul 02.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap DGS. Lalu melaporkannya ke Polsek Liang Anggang.

Kejadian bermula saat DGS bersama temannya ke salah satu kafe di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Tak berselang lama, teman DGS diminta keluar kafe oleh seseorang yang tidak di kenal.

Yang kemudian di luar terjadi keributan, melihat ada keributan, DGS pun keluar. Ketika sampai di luar kafe DGS langsung diserang oleh seseorang menggunakan senjata tajam dan mengenai pipi atas sebelah kiri.

“Dan dipukul hingga kepala bagian belakang mengalami luka robek,” kata Kardi Sabtu (19/2).

Sedang barang bukti yang berhasil didapatkan dari kejadian pengeroyokan itu berupa 2 buah pecahan tempat duduk dari cor-coran semen berwarna kuning.

Lantas, apa alasan keributan hingga pengeroyokan terjadi?

Kardi menerangkan, ditenggarai oleh kesalahpahaman. Di mana terjadi senggolan di antara mereka saat berjoget.

Adapun ketiga pelaku, sebut Kardi mengakui perbuatannya ikut melakukan pengeroyokan.

Semisal, FH dengan cara memukul dengan tangan kosong ke kepala bagian belakang DGS sebanyak 1 kali.

“FH sendiri pernah di hukum perkara persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2019 sampai dengan 2021 di lapas Martapura,” tambah Kasi Humas Polsek Liang Anggang itu.

Sementara M mengaku memukul bagian muka DGS sebanyak 2 kali hingga terjatuh dan menendang bagian belakang korban sebanyak 2 kali. Dan S memukul bagian muka dan badan korban puluhan kali.

“Para pelaku sudah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas Kardi.

Adapun ketiganya disangkakan Pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana Pengeroyokan.

Komentar
Banner
Banner