bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah pegawai kontrak di Banjarmasin terpaksa mengembalikan duit tunjangan hari raya (THR) mereka.
Sebab, THR yang dikembalikan tersebut diduga memakai dana talangan sejumlah instansi.
Untuk diketahui, Pemkot Banjarmasin memiliki 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Total pegawai kontraknya mencapai 5.000.
Namun tak semua dari mereka menerima THR. Kembali ke kebijakan masing-masing SKPD.
Adapun mereka yang menerima nominalnya sebesar satu kali gaji.
Mulanya, mereka disuruh membikin surat pertanyaan. Barulah bisa memperoleh tunjangan Idulfitri 1442 hijriah. Perjanjian pun disertai materai 10 ribu.
Kini, sebagian dari mereka sudah mengembalikan. Sebagian lagi belum, lantaran THR mereka memang belum cair.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil baru mengetahui hal tersebut.
"Tanyakan kepada yang sudah membagi, karena di ketentuan tidak ada bilang itu," ujar Subhan Noor Yaumil kepada bakabar.com.
Subhan mengaku hanya menerima informasi bahwa THR tersebut telah disebarkan kepada pegawai bukan ASN.
"Mungkin bisa ditanyakan langsung, apa dasarnya membayar," pungkasnya.
Subhan menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya tidak pernah mengucurkan dana THR untuk pegawai bukan ASN.
Menukil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 hanya ASN, atau pensiunan yang berhak penerima THR atau gaji ketiga belas. Dalam payung hukum tidak menyebut pegawai kontrak.
Subhan menambahkan, masih mengacu beleid tersebut, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K juga berhak memeroleh THR. Namun Banjarmasin sendiri tak mempunyai satu pun P3K.
"Ketentuannya tidak ada memang. Jadi Pemkot tidak membayarkan untuk THR non ASN," ucapnya.