bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 300/461 Bakesbangpol/2022 tentang kegiatan masyarakat level 3 pada bulan Ramadan 1443 H / 2022 M.
Ada beberapa aturan yang ditetapkan dalam aturan tersebut. Di antaranya dilarang melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu Bulan Ramadan dan dilarang bagi setiap orang meminum langsung minuman beralkohol.
Kemudian bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 wita s/d 17.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan memberikan hidangan.
Berikut isi SE yang terimabakabar.compada Sabtu (2/4/2022):
- Dilarang makan, minum atau merokok di restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun ditempat – tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsyak hingga waktu berbuka puasa.
2. Dilarang membuka kegiatan tempt hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran).
3. Bagi restoran, rumah makan, Cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang – orang yang berbuka puasa di tempt diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 wita s/d 22.00 WITA dan bagi yang menyediakan untuk orang- orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 wita s/d 04.45 wita; dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Bagi Hotel maupun restoran, rumah makan, Cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang – orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu Bulan Ramadhan dan Dilarang bagi setiap orang meminum langsung minuman beralkohol baik golongan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26.
6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di empat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.
7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 wita s/d 17.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan memberikan hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan di atas.
8. Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan/ meledakkan petasan.
9. Bagi usaha Bilyard/ Bola Sodok TIDAK DIPERKENANKAN membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini.
10. Bagi usaha Bioskop/ Cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan yakni tidak ada pertunjukan pada malam pertama awal Ramadhan, malam nuzulul Qur’an 17 Ramadhan, malam hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan juga memperhatikan perubahan jadwal pertunjukan Film yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 wita dan film yang di tayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
11. Kepada warga masyarakat yang menemukan/ menyaksikan pelanggaran terhadap Perda No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat melaporkan atau menginformasikannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda telpon/WA 05113201260/ 082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.