bakabar.com, MUARA TEWEH - Humas Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), memanggilseorang wanita berinisial SR warga Muara Teweh. Ibu rumah tangga itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran memposting ujaran kebencian melalui media sosial facebook
Dikutip bakabar.com dari Tribaratanews Kalteng, SR yang saat itu didampingi oleh suaminya mendatangi panggilan Humas Polres Barito Utara, setelah akun pribadinya kedapatan memposting ujaran kebencian. Dia dipanggil pihak kepolisian, Kamis (30/5/2019) di ruang Humas Polres Barito Utara.
Saat ditanya polisi SR mengakui bahwa memang dirinya yang mengunggah ujaran kebencian tersebutyang isinya salah satunya "Saudara Muslimku Tewas di Tangan Aparat" SR mengaku telah memposting kata-kata tersebut berdasarkan informasi dari media online.
Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Humas Polres Barito Utara terkait undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik , SR baru menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan.
Pelaku akhirnya memohon maaf kepada pihak kepolisian serta bersedia membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya ungkapan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya mohon maaf atas postingan yang saya unggah melalui akun media sosial dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan untuk postingan tersebut sudah saya hapus sebelum saya datang ke kantor polisi," kata SR kepada pihak Humas Polres Barut.
Baca Juga: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian di Palangkaraya Mengaku Tersiksa
Baca Juga: Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian
Editor: Aprianoor