bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerbitkan surat edaran (SE) tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat Banjarmasin.
SE bernomor 442.12/54-P2P/2022 ini dikeluarkan sejak 13 Juli 2022. Terdapat 8 poin dalam SE Wali Kota Banjarmasin.
Isinya, vaksinasi booster wajib sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kemudian melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusin lainnya.
Tempat Pelayanan vaksinasi dosis lanjutan (booster) yaitu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Rumah Sakit/Klinik TN1 dan Polri, Klinik, Praktik dokter Swasta, Tempat Praktik Mandiri Bidan. Pos Pelayanan Imunisasi; Pos Pelayanan di sekolah/Pesantren; Posyandu, dan terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Selain itu juga melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital.
Tentunya juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
Lalu melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasiPeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya kepada Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan Instansi Vertikal di Kota Banjarmasin, Seluruh BUMN/BUMD, Camat Se Kota Banjarmasin, Pelaku Usaha, agar mengawal vaksinasi dosis lanjutan (booster) tahun 2022 dikoordinir olch Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin.
Kemudian melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Walikota Banjarmasin in kepada Sekretaris Daerah Banjarmasin dalam bentuk softcopy melalui alamat email [email protected]. secara berkala. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SE Wali Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/S, Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022.