Dinas PUPR Kalsel

Save Meratus, PUPR Usulkan Masuk Kawasan Strategis Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan tengah merancang Rencana Tata…

Featured-Image
Kawasan Meratus kian terancam seiring rencana sejumlah perusahaan batu bara melakukan ekspansi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan tengah merancang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi atau RTR-KSP untuk Pegunungan Meratus.

Penyusunan RTR-KSP guna menjamin perwujudan ruang wilayah yang melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan pegunungan tersebut.

“Meratus termasuk kawasan strategis provinsi dan kami konsen ke konservasi, kita ingin mempertahankan kawasan gunung meratus berdasarkan kesepakatan seluruh stakeholders di Pemprov Kalsel,” Kepala Dinas PUPR Kalsel Roy Rizali Anwar didampingi Kabid Tata Ruang Dinas, Muhammad Nursjamsi kepada bakabar.com, Selasa (03/12) pagi.

Menurutnya, proses kajian RTR Meratus ini akan selesai pada tahun-tahun ini. Sekarang tahapannya, penyusunan dokumen akademik.

“Kemudian bersamaan dengan penyusunan KLHS-nya kami berharap di akhir tahun 2019 ini semua dokumen itu sudah selesai,” sambung Sjamsi.

Yang mana dari penyusunan dokumen, menghasilkan riset acuan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) RTR-KSP Pegunungan Meratus. Dan pihak DPRD Kalsel disebutnya juga sudah menyetujui. Sesegera mungin menjadi produk legislasi.

“Kemudian di 2020 kami targetkan proses di DPRD Kalsel-nya masuk, jadi kami sudah mengajukan ke biro hukum untuk mengajukan itu di Perda jadi paling lambat akhir 2020 itu perdanya selesai,” terangnya.

Dari regulasi ini, pemerintah daerah bisa menolak proses izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) apabila itu mengancam kondisi alam Pegunungan Meratus. “Karena kita tahu Meratus seluruh hulu sungai area-nya itu dari 9 kabupaten dan 1 kota, dengan 39 kecamatan, agar itu bisa dipertahankan, ini harus selesai,” jelasnya.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah daerah tak memiliki dasar penolakan yang kuat untuk beberapa hal yang diizinkan pemerintah seperti izin pinjam pakai dan penambangan.

“Sedangkan untuk pertambangan untuk izin baru tidak diizinkan tambang permukaan tapi diizinkan daerah bawah tanah. Kami ingin paling tidak melindungi kebutuhan kawasan lindung kita karena 500 atau 600 ribu hektar yang sudah ditetapkan menjadi kawasan lindung, itu yang kita upayakan lindungi,” kata dia.

Ia berharap dengan upaya RTR KSP Pegunungan Meratus, dapat mempertahankan seluruh hulu sungai yang ada. “Kami mau pertahankan kesmen [resapan air] sungainya selain perlindungan tanamannya, kami juga akan mencari solusi untuk kawan-kawan di sana agar mereka bisa eksis tanpa merusak hutan kita,” ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, kawasan Meratus memiliki luasan 885.947,09 hektare. Terdiri atas zona inti seluas 515.322,79 hektare dan zona penyangga seluas 370.624,30 hektare. Pegunungan Meratus membentang dari Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, hingga Kota Banjarbaru.

BACA JUGA: Save Meratus, Ulama HST Mantap Haramkan Pertambangan Batu BaraBaca Juga: Pemprov Kalsel Segera Daftarkan Geopark Meratus ke Unesco

Baca Juga: 67 Titik di Pegunungan Meratus Ditetapkan Sebagai Geopark

Baca Juga: Hatam 2019, Walhi Kalsel Desak Bentuk Komisi Khusus Kejahatan TambangGaet Ulama dan Mahasiswa, Gaung Save Meratus Makin Kencang.

img

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi. bakabar.com/Fida

Baca Juga:Borneo Mengabdi, Panggil Relawan Meratus Latihan Kepemimpinan

Baca Juga:KSB ULM Banjarmasin Ulas isi Kampung Dayak Meratus

Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner