Hot Borneo

Satu Lagi Pengedar Sabu Pulau Laut Utara Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu. Satu orang…

Featured-Image
Pengedar sabu beserta barang bukti berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu. Satu orang diduga pengedar berhasil diringkus.

Informasi dihimpun bakabar.com, pelaku itu berinisial MGR berusia 35 tahun. Dia merupakan warga dalam pusat kota. Tepatnya, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel.

Pelaku sendiri dibuat tak berkutik oleh petugas saat berada di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara. Tepatnya, di Sepang bengkel sepeda motor.

Saat diamankan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, tiga paket sabu, uang tunai ratusan ribu, serta perangkat lainnya.

“Pelaku ini kami amankan beserta barang bukti tiga paket sabu, dan perangkatnya hari Selasa kemarin,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam, Kamis (17/3) siang.

Gunalis mengatakan pelaku berhasil diamankan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Ihwal pelaku acap bertransaksi sabu.

Mengantongi informasi tersebut, personel langsung ke lokasi, dan melakukan observasi, dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam helm pelaku.

Tidak sampai di situ, di hadapan petugas, pelaku satu ini juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya.

“Nah, saat personel menggeledah rumah pelaku, ternyata benar ada satu paket sabu. Jadi, total semua barang buktinya sebanyak tiga paket,” terang kasat.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beragam barang bukti. Di antaranya, tiga paket sabu seberat 0,72 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu buah pipet kaca, satu buah bong, atau alat hisap terbuat dari botol plastik, plastik klip kosong, serta handphone.

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku beserta barang buktinya pun diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar
Banner
Banner