bakabar.com, BANJARMASIN – Jelang tengah malam, satu per satu ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin diperiksa Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
Hasil razia, Rabu (8/12) malam itu, petugas mendapati sejumlah barang yang dilarang diselundupkan para narapidana di kamar tahanan. Seperti sajam rakitan terbuat dari sendok yang ditajamkan, kabel dan stopkontak yang tak standar, sebuah telpon genggam.
Sementara tes urine yang dilakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan juga petugas jaga melalui metode random sampling juga berjalan dengan lancar dan setelah dikumpulkan hasilnya menyatakan baik WBP maupun Petugas Jaga yang dilakukan pemeriksaan dinyatakan bebas dari penggunaan narkoba.
“Giat Satops Patnal yang memang rutin dan kian gencar kita selenggarakan guna memastikan terlaksananya Pemasyarakatan maju, deteksi dini, antisipasi narkoba dan sinergitas sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono mengomandoi apel sebelum pemeriksaan.
Sri Yuwaono juga minta para petugas memeriksa dengan seksama guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat petugas yang terbukti menggunakan narkotika dari hasil tes urine yang dilakukan.
Kegiatan Satops Patnal yang kian gencar digelar menjelang pergantian tahun ini melibatkan petugas gabungan yang berasal dari beberapa satuan kerja pemasyarakatan se-Banjar Raya yang tugasnya memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas terutama Blok WBP bebas dari barang-barang yang terlarang.
Usai berhasil mendapati barang terlarang, pihaknya langsung gelar barang temuan ini disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya. Benda sitaan yang diperoleh petugas kemudian akan dimusnahkan dan memastikan tidak ada lagi barang yang dilarang beredar di lingkungan Lapas yang bisa mengancam keamanan serta ketertiban guna terciptanya lingkungan yang kondusif.