bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kapuas, Kalteng, melakukan razia yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan di daerah setempat, Rabu (25/11).
Di kota Kuala Kapuas tim razia yustisi prokes dibagi dalam 3 regu dengan beberapa lokasi seperti Pasar Blok R atau Sanjaya, Jalan Mahakam, Jalan Barito dan simpang tugu Adipura Kuala Kapuas.
Tim razia yustisi sendiri terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan para relawan.
Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan dalam razia yustisi ini tidak ada penindakan.
“Tidak ada penindakan dalam kegiatan ini, hanya ada sosialisasi dan teguran serta pembagian masker gratis saja serta penyemprotan disinfektan," katanya usai apel tim razia yustisi di depan Kantor Polsek Selat, Rabu (25/11).
Panahatan Sinaga menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas bahwa kondisi pandemi Covid-19 akhir-akhir ini cukup tinggi, sehingga masyarakat agar jangan lengah.
Sedangkan terkait dengan penyemprotan disinfektan, dilakukan di lokasi pasar, tempat umum dan tempat ibadah.
“Dalam kegiatan ini kami juga sambil diberikan pemahaman kepada msyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Kapuas bebas dari Covid-19,” ujar Panahatan Sinaga.