Kalsel

Sat Pol Airud Polres Batola Sosialisasi Pendisiplinan Aturan Bupati

apahabar.com, MARABAHAN – Dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 Sat Polairud Polres Barito Kuala…

Featured-Image
Sat Pol Airud Polres Batola melakukan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga pengguna alur sungai Barito.Sumber: istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 Sat Polairud Polres Barito Kuala telah melaksanakan giat pre-emtif di daerah Hukum Kabupaten Batola, Minggu (2/8).

Jenis kegiatan yang dipimpin Kasat Pol Airud Polres Batola AKP Dading Kalbu, yaitu giat sosialisasi pendisiplinan masyarakat peraturan bupati dan pemberian sanksi kepada masyarakat pengguna alur Sungai Barito, dermaga penyeberangan dan penumpang kapal penyeberangan sepanjang sungai Barito Kabupaten Batola.

Kegiatan dilakukan di dermaga penyeberangan desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, dermaga penyeberangan sakakajang Kecamatan Tamban, dermaga penyeberangan Sungai Gampa Kecamatan Rantaubedauh dan perairan desa lepasan kecamatan Bakumpai.

"Sasaran adalah masyarakat yang melintas atau pengguna jasa perairan dan kapal Ferry penyeberangan di sepanjang Sungai Berito Kabupaten Barito Kuala," ucapnya.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, kegiatan yang dilaksanakan itu sudah merupakan implementasi dari kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dan melaksanakan sosialisasi peraturan bupati tentang pendisiplinan dan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kegiatan sudah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dengan sosialisasi memasang banner-banner, pasar centra-centra ekonomi, dan tempat strategis dan tempat-tempat keramaian lainnya," jelasnya.

Mengajak masyarakat untuk lebih memahami Perda Bupati, sambungnya, tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 dan mengajak partisipasi aktif para tokoh agama, pemerintah , lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga edukatif dengan turut serta mensosialisasikan peraturan bupati tentang pendisiplinan masyarakat guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik menambahkan, "Diharapkan kepada masyarakat memahami tentang sosialisasi peraturan Bupati tentang pendisiplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau covid-19."

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner