bakabar.com, BANJARBARU - Tidak lama lagi kain sasirangan khas Kalimantan Selatan akan mendapatkan sertifikasi hak indikasi geografis.
Sertifikat indikasi geografis sasirangan saat ini sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Permohonan yang kami ajukan dengan mengatasnamakan masyarakat Sasirangan Kalsel itu, sudah diumumkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 4 Maret lalu," papar Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Jumat (15/3)
"Tinggal menunggu dua bulan sejak diterbitkan untuk memastikan bahwa tidak ada sanggahan atau komplain dari provinsi lain," imbuhnya.
Memang tidak menutup kemungkinan didapat komplain dari pihak lain yang keberatan dengan indikasi itu.
"Meski begitu, kami optimistis sasirangan hanya milik Kalsel. Artinya besar peluang untuk mendapatkan sertifikasi indikasi geografis sasirangan," sahut Hanifah Dwi Nirwana, Plt Kepala Perindustrian Kalsel.
Banyak keuntungan yang didapat dari sertifikat indikasi itu. Di antaranya meningkatkan daya saing produk, dan akan membuat sasirangan semakin dikenal secara luas.
Sertifikat tersebut juga membuat sasirangan tidak bisa diklaim oleh provinsi lain. Andai pihak lain melanggar, dijatuhkan kompensasi yang harus dibayarkan.
Sama seperti cabai hiyung. Sejak memiliki sertifikat indikasi geografis, cabai terpedas di Indonesia itu mendapat banyak permintaan.
Di sisi lain, sertifikat indikasi geografis aasirangan diharapkan bisa menjadi salah satu kado terindah HUT Kalsel.
"Belakangan provinsi lain memiliki produk serupa sasirangan lantaran menggunakan teknik pembuatan yang sama, tetapi menggunakan nama berbeda," tukas Hanifah.
Kedepan tidak hanya sasirangan yang memiliki sertifikat indikasi geografis. Salah satunya warisan budaya lain seperti Pasar Terapung di Lok Baintan.
"Kami mendorong Pemkab Banjar mengupayakan sertifikat indikasi geografis untuk Pasar Terapung Lok Baintan. Sayang kalau warisan budaya ini sampai diakui pihak lain," tandas Hanifah.