bakabar.com, BANJARMASIN – Jelang diterapkannya Perwali Nomor 60 tahun, personel Polresta Banjarmasin bersama personel BKO Polda Kalsel, Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin secara persuasif mensosialisasikan terkait aturan dan sanksi dibeberapa tempat yang berpotensi hadirnya kerumunan massa.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, dalam giat tersebut personel gabungan mendatangi tempat hiburan malam dan cafe-cafe di 5 kecamatan di Kota Seribu Sungai.
Terlihat para personel juga turut membagikan dan menempelkan pamplet yang berisi sanksi mulai dari teguran tertulis atau lisan hingga denda Administratif sebesar Rp 100 ribu.
"Kita lakukan sosialisasi secara persuasif kepada para pengelola cafe atau tempat hiburan dan masyarakat, sebelum nantinya sanksi bagi para pelanggar diterapkan," ucap Wakapolresta Banjarmasin.
Ia juga menyampaikan selain mensosialisasikan aturan tersebut, tiga pilar kota Banjarmasin juga memberikan masker secara gratis sebanyak 250 lembar kepada masyarakat.
“Dari hasil giat, sudah sangat jarang masyarakat ditemui tidak menggunakan masker dan mereka mulai memahami, mengerti serta mempedomani akan pentingnya protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” ujarnya.
Wakapolresta Banjarmasin juga menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya bersama personel gabungan, merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Kalsel Irjen Po Nico Afinta untuk mensosialisasikan aturan tersebut secara masif kepada masyarakat hingga Minggu (30/08), hari ini.
“Kita ingin seiring sejalan, yang tentunya dengan dukung dari masyarakat dalam mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan, yang mudah-mudahan berkat doa dan usaha bersama ini dapat menjadikan Kota Seribu Sungai kembali menjadi zona hijau dari penyebaran Covid-19," tutur Wakapolresta Banjarmasin.
Untuk diketahui selama kegiatan tersebut dimonitor langsung oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Moch Noor Subchan serta Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar.
Turut hadir, Kasdim 1007/Banjarmasin, para pejabat utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran beserta Danramil di jajaran Kodim 1007/Banjarmasin.
Editor: Muhammad Bulkini