Religi

Saran MUI, Ziarah Kubur Baiknya Ditiadakan

apahabar.com, JAKARTA – Jelang Ramadan 1441 Hijriyah, biasanya banyak umat muslim melakukan ziarah ke kubur. Namun,…

Featured-Image
Ziarah kubur kerap dilakukan sebelum Ramadan tiba. Foto-antara

bakabar.com, JAKARTA – Jelang Ramadan 1441 Hijriyah, biasanya banyak umat muslim melakukan ziarah ke kubur.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan kegiatan itu ditiadakan, sementara pandemi Covid-19 belum usai.

“Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dikutip bakabar.com dari Antara, Sabtu (18/4).

“Namun, mengingat pandemi COVID-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan,” lanjut Zainut Tauhid Sa’adi.

Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal tersebut, kata dia, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

“Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” ujarnya.

Demikian pula kebiasaan silaturahmi jelang Ramadan.

Diakuinya silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan.

Namun, dalam situasi saat ini, sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring.

Dengan begitu, masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar terhindar dari Covid-19.

Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal.

Di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.

“Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka,” kata Zainut Tauhid.

Kemudian, umat Muslim hendaknya sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunat misalnya berpuasa, membaca Al Quran, memperbanyak sedekah dan zakat mal atau harta, sebelum Ramadan.

Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi Covid-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya.

Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.

“Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut,” ujarnya.(ant)

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner