bakabar.com, BANJARMASIN – Jurkani menyampaikan pembelaan secara pribadi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/7).
Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, dari Lapas Kelas II Banjarmasin, Jurkani tampak serius membacakan pembelaan dirinya secara visual.
Dalam pembelaannya, Jurkani meminta majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjora untuk memberikan putusan yang meringankan.
Sejumlah alasan disampaikan dalam pembelaan. Di antaranya Jurkani menyatakan telah menyesali perbuatannya.
Kemudian sudah beritikad baik dengan cara meminta maaf kepada lawan sterunya Salmansyah.
“Saya telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor Salmansyah saat mediasi di Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Jurkani juga menyampaikan alasan lain. Dia bilang bahwa dirinya selalu taat kepada hukum dan kerap membantu masyarakat dalam mencari keadilan hukum di persidangan.
“Oleh karena itu saya mentaati hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” bebernya di persidangan.
Jurikani juga menyampaikan telah mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian selama kurun waktu 25 tahun. Dan purna tugas sebagai penyidik di Polda Kalsel berpangkat AKP.
“Saya juga sebagai tulang punggung keluarga, memohon kepada majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya untuk mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya,” pinta Jurkani.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo dalam repliknya menyampaikan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Radityo menganggap apa yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hanya berupa asumsi yang tak memiliki kedudukan hukum yang kuat di persidangan.
“Asumsi-asumsi itu tak dibarengi dengan alat bukti yang sah di persidangan,” kata Radityo.
Diketahui, Jurikani, didakwa atas kasus dugaan penganiayaan, buntut baku hantam dengan lawan sterunya Salmansyah.
Beku hantam terjadi di lingkungan Masjid Nurul Iman Jalan Prona I, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan saat safari subuh Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana pada 31 Maret lalu.
Atas kejadian itu Jurkani dipolisikan, ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus berlanjut ke persidangan.
Jurkani dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).