bakabar.com, KOTABARU – Diduga melakukan penyerangan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam dua pria diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, Jumat (10/7). Keduanya juga ditengarai juga melakukan pengrusakan rumah.
Sebelum diciduk, dua pria berinisial SO, dan DF itu mendatangi rumah korban. Masing-masing membawa sajam, jenis pisau dan parang serta merusak pintu rumah korban.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan dua orang pria tersebut.
Keduanya, diduga melakukan tidak pidana pengancaman, dan perusakan.
“Iya, benar, mereka sudah kami amankan tadi pagi,” ujar Jalil, kepada bakabar.com Jumat (10/7) siang.
Kasat menerangkan diamankannya SO, dan DF berdasarkan laporan korban. Sebab, keduanya telah melakukan pengerusakan rumah.
Sebelumnya, korban bertemu dengan SO, dan DF, tepatnya di Jl Simpang Karya Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (9/7).
Saat pertemuan itu, sebenarnya hanya terjadi salah paham dalam pembicaaraan.
Selanjutnya, lantaran sakit hati, dua pria itu mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Jalan Demang Lehman Desa Dirgahayu Gang Banta, Pulau Laut Utara.
Setelah sampai, keduanya menyaksikan rumah korban dalam kondisi tertutup. Karena, diketok tak kunjung dibuka, lalu pintu rumah tersebut berusaha didobrak, dan ditendang hingga rusak.
Merasa tidak berhasil menjumpai korban, kedua pria bersajam itu memilih pergi meninggalkan rumah tersebut.
“Nah, di situlah korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Mapolres. Lalu, kami amankan hari ini untuk diproses,” ujar Kasat.
Akibat ulahnya, dua pria tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang perusakan.
Editor: Fariz Fadhillah