bakabar.com, BANJARMASIN – Roda penyelidikan kasus pembacokan yang menimpa advokat sebuah perusahaan tambang di Tanah Bumbu, Jurkani masih bergulir.
Terbaru, polisi melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Kendati begitu, kasus ini belum dinyatakan P-21 atau sudah lengkap oleh jaksa.
“Masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Saragih melalui Kasi Humas, AKP I Made Rasa, Jumat (12/11).
Terlepas itu, disinggung soal kemungkinan bakal adanya tersangka baru, Made Rasa hanya menjawab singkat. “Belum ada lagi,” katanya.
Hari ini, Jumat (12/11) polisi memeriksa saksi kunci kasus penganiayaan berujung tewasnya Jurkani. Namun pemeriksaan dilakukan di Banjarmasin dengan meminjam ruangan di Mapolresta setempat.
Proses pemeriksaan saksi dikawal langsung oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
“Semua saksi dalam kasus ini berada dalam perlindungan LPSK. Dan kami memberikan atensi penuh terhadap kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi kepada bakabar.com.
“Hal lain yang harus kami pastikan, semua saksi harus menyampaikan keterangan sebenarnya. Tanpa rasa takut. Terlebih untuk saksi kunci yang bisa membongkar seluruh pelakunya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Edwin bilang kondisi para saksi sejauh ini sangatlah beragam. “Namun tentu jika ada kekhawatiran terkait kondisi psikis para saksi, kami wajib untuk memberikan bantuan psikologis sesuai ketentuan dan permohonan,” katanya.
Lantas, mengapa pemeriksaan dilakukan di Banjarmasin? Edwin berkata jika itu wewenang kepolisian.
“Tapi di manapun itu kami siap memberi dukungan. Kami juga berharap pemeriksaan oleh penyidik harus mempertimbangkan keamanan, kenyamanan dan kondisi saksi,” katanya.
W, sopir sekaligus saksi kunci pengeroyokan hingga berujung tewasnya Jurkani masih trauma akan pembacokan yang menimpa Jurkani.Setelah tewasnya Jurkani, pria asal luar Kalimantan ini kerap mendapatkan teror.
"Saat ini dia masih sembunyi. Banyak panggilan dari nomor telepon tak dikenal," ujar seorang kerabat Jurkani, Jumat (12/11).
Kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah kerabat Jurkani. Termasuk lima saksi lainnya yang merupakan tim pengamanan perusahaan tambang yang diadvokasi Jurkani dan seorang sopir lainnya.
"Setiap nomor tidak dikenal tidak kami angkat," ujarnya.
Jumat, 22 Oktober 2021, mobil yang ditumpangi Jurkani dicegat oleh sejumlah mobil di Desa Bunati saat hendak menuju Mapolsek Angsana.
Jurkani kemudian dikeroyok dan dibacok segerombolan orang menggunakan parang hingga tangan kanannya nyaris putus.
Tak sampai 1x 24 jam, Polres Tanah Bumbu menangkap dua terduga pembacok Jurkani.
Pelaku pertama Nasrullah atau NR (44). Warga Hulu Sungai Tengah ini diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana sekitar pukul 23.00.
Selesai menangkap NR, pagi harinya pukul 06.00, polisi membekuk YR alias Iyur (36). Saat itu warga Hulu Sungai Selatan ini disebut tengah tertidur pulas di sebuah mobil SUV di Desa Sungai Loban.
Polisi juga mengamankan sejumlah parang dan botol miras. Keduanya kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Motif sementara, menurut polisi, keduanya naik pitam lantaran mobil yang ditumpangi Jurkani seakan-akan menghalangi jalan.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa.
3 November 2021, Jurkani yang tengah menjalani perawatan medis meninggal dunia di RS Ciputra Banjarmasin. Lantas adakah sanksi tambahan untuk para tersangka? Made bilang pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum.
"Sementara berkas perkara tahap satunya dengan pasal tersebut sudah diterima JPU. Penyidik masih menunggu petunjuk JPU-nya ini belum ada masih tetap pasal tersebut di atas. Kalau sudah ada petunjuk JPU dan pasal apa yang harus dipersangkakan kepada kedua pelaku tersebut karena korbannya meninggal dunia penyidik tinggal merubah dengan pasal terberat sesuai petunjuk JPU," katanya.
"Karena penyidik sudah infokan juga ke JPU bahwa korban MD (meninggal dunia) mungkin berkasnya masih dipelajari oleh JPU-nya," pungkas Made.
Praktisi Hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Pazri menilai mestinya jaksa segera mengembalikan berkas perkasa yang telah dilimpahkan polisi menyusul meninggalnya Jurkani.
"P-19 oleh jaksa ke penyidik atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi lagi atau jaksa memberikan petunjuk merubah pasal tersebut," ujar direktur Borneo Law Firm ini dihubungi bakabar.com secara terpisah.
Di lain sisi, Pazri meminta polisi bekerja maksimal menyidik tuntas kasus Jurkani yang notabene juga merupakan penegak hukum. Termasuk menjamin keamanan saksi.
"Harusnya LPSK lebih maksimal menjamin perlindungan yang menjadi hak saksi," ujarnya.
"Tinggal dioptimalkan supaya setiap tahapan proses penyidikan dan pemanggilan saksi optimal kinerja LPSK," Pazri mengakhiri.
Advokat Jurkani Tewas, Saksi Kunci Pembacokan Brutal di Tanbu Ketakutan