bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel H Sahrujani mengajak pemuda daerah ini untuk mematuhi aturan, baik dalam beraktivitas maupun beragam kegiatan.
Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepemudaan di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (24/12).
Menurut Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel itu, Perda 23/2014 mengatur tentang hak dan kewajiban pemuda di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
“Manakala dalam beraktivitas mematuhi aturan maka tidak akan masalah. Tetapi sebaliknya jika tak sesuai aturan bisa menimbulkan masalah,” ujarnya.
“Saya sengaja menyosialisasikan Perda tentang Kepemudaan agar para pemuda mengetahui dan memahami produk hukum daerah,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Dalam sosialisasi Perda (Sosper) tersebut melibatkan anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang notabene keanggotaannya banyak dari pemuda.
Mengenai alasan politikus senior Partai Golkar tersebut memilih Sosper bukan di dapilnya, karena ingin menunjukkan bahwa dirinya secara umum sebagai wakil rakyat Kalsel.