Kalsel

Sah-Sah Saja Berlagak Polisi India di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin resmi berlaku hari ini. Menariknya, Pemkot…

Featured-Image
Petugas Satpol PP Banjarmasin bakal meniru gaya polisi India merazia warganya yang nekat keluar rumah saat lockdown atau PSBB. Dibekali pentungan berbahan rotan, ‘pukulan kasih sayang’ akan diberikan kepada warga yang bandel saat jam malam berlaku di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin resmi berlaku hari ini.

Menariknya, Pemkot Banjarmasin menurunkan personel Satpol PP ala ‘Polisi India’.

Berbekal rotan, petugas tak segan untuk mementung warga yang nekat keluar rumah saat pandemi Covid-19.
Penerapan PSBB memang telah dilindungi Undang-Undang dan Peraturan Menkes.

Langkah hukum tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang 6/2009. Diterangkan teguran lisan pada peringatan pertama dan catatan kriminal pada peringatan ketiga berikutnya.

Begitu pula dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33/2020.

Mencermati pemberian sanksi itu Pengamat Hukum Pidana, Daddy Fahmanadie memandang sah-sah saja pemda menggunakan cara itu.

“Saya kira kalau dalam konteks ketertiban umum dan keamanan masyarakat serta kelancaran PSBB, sah-sah saja tongkat digunakan oleh Satpol PP,” ungkap Daddy saat dihubungi bakabar.com, Jumat (24/4) siang.

Walau begitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini berharap aparat tak bertindak represif.

Dalam pelanggaran berat, pelanggar dapat ditindak dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jika kemudian itu difungsikan untuk memukul para pelanggar yang bandel, saya kira tidak perlu. Polisi sudah bisa menindak dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, di situ jelas ada aturan pidananya,” terangnya

Strategi itu dinilainya sebagai bagian dari cara pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat.

Mengutip pernyataan Dosen Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Amil Ilyas, Daddy mengatakan ada asas-asas yang harus dipahami yaitu selain argumentasi hukum, sebagai dasar untuk mengatakan bahwa tidak dipatuhinya PSBB untuk setiap orang, dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

“Alasannya yang paling sederhana pula adalah dengan bersandarkan pada asas hukum yang berlaku dalam membaca perundang-undangan, yaitu Titulus Est Lex Et Rubrica Est Lex, yang berarti judul undang-undang dan judul bab menentukan,” ujarnya menerangkan.

Upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan menetapkan kebijakan PSBB dinilai penting sebagai penegakan hukum tetap berjalan dan menjamin keamanan masyarakat ke depan.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah berdasarkan pemetaan lapangan terlebih dahulu.

“Ini ujian bagi semua pihak, tidak hanya masyarakat tetapi seluruh sektor ikut terlibat dalam penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.

Semalam, Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo memastikan polisi siap mengedepankan sikap persuasif, preventif, dan preemtif saat pandemi Covid-19.

"Polisi akan bersikap humanis dalam penerapannya," kata Sabana kepada bakabar.com.

Di UU Karantina itu yang melanggar akan dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta

"Polisi sebisa mungkin tidak akan melakukan tindakan represif," jelas eks kapolres Hulu Sungai Tengah itu.

Dari pendekatan itu masyarakat diharapnya bisa mematuhi aturan.

Termasuk mendukung ketentuan PSBB, seperti pembatasan jam malam.

Satpol PP berencana memanfaatkan rotan selayaknya perangkat yang dipakai polisi di India merazia warganya yang nekat keluar rumah saat lockdown.

Wakapolresta berharap agar tindakan seperti itu tidak terjadi di Kota Banjarmasin.

"Diharapkan tidak begitu, di peraturan wali kota juga tidak diatur, mukul-mukul tidak boleh," ujarnya sembari terkekeh.

"Kita mengutamakan tindakan humanis, simpatik, mengutamakan pencegahan. Diharapkan yang sudah tahu aturan, kalau masih membangkang kita lakukan upaya refresif atau penegakan hukum tanpa kekerasan," tandasnya.

Wali Kota Ibnu Sina memberlakukan PSBB guna menekan penularan Covid-19.

Jam malam diberlakukan dari pukul 21.00 hingga 06.00. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.

Sebelum PSSB resmi berlaku, Pemkot Banjarmasin memanfaatkan waktu yang ada guna simulasi.

Sejauh simulasi dilakukan, rupanya masih banyak warga yang berkeliaran di jalan. Mereka seolah tak takut pada ancaman Covid-19 yang telah mewabah.

Petugas dari Satpol PP pun berencana mengadopsi sistem yang digunakan oleh polisi di India saat pandemi. Ratusan batang rotan pun disiapkan.

"Di PSBB tidak boleh ada warga keluar di saat malam hari. Jika keluyuran, maka kami tindak dengan pukulan kasih sayang menggunakan rotan seperti polisi India," ujar Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik dihubungi bakabar.com, Kamis (23/4).

Reporter: Musnita Sari/Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner