bakabar.com, BANJARBARU – 58 aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menyandang majelis sabuk hitam.
Pelantikan dan pengukuhan sebagai anggota majelis sabuk hitam Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari) dilakukan di halaman kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jumat (6/9) siang.
Ketua Dewan Guru PB Lemkari Forki, Sihang Suseki Wiliam Manteri bertugas melantik dan mengukuhkan puluhan ASN tersebut yang bersamaan dengan perayaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) RI.
“Kegiatan ini patut dibanggakan karena merupakan suatu bukti bahwa olahraga karatedo yang berada di dalam naungan Lemkari sebagai wadah pembinaan dan pengembangan mental karatedo,” ujar Sihang.
“Bela diri karatedo sebagai bagian dari kebutuhan dasar dan pengembangan karya serta prestasi di bidang olahraga bela diri karatedo untuk ASN,” sambungnya.
Di sisi lain, melalui Haornas, Lemkari telah mampu tampil. Ikut serta dalam pembangunan nasional, khususnya dalam program pembinaan ASN di bidang olahraga.
“Artinya Lemkari telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program memasyarakatkan bela diri karatedo dan mengolahragakan bela diri karatedo di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya” lanjutnya.
Sementara, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan rasa bangganya daripada pelantikan tadi.
“Kepada anggota majelis sabuk hitam yang dilantik pada hari ini saya ucapkan selamat tetap jaga amanat yang telah saudara-saudara pegang dan terus kobarkan semangat dalam meraih prestasi dalam kehidupan,” ujarnya.
Filosofi karatedo, menurut Paman Birin – sapaan Sahbirin – mampu membangun karakter, sikap kedewasaan yang disiplin, bertanggung jawab, dan pantang menyerah.
“Serta merajut rasa persaudaraan sesama karateka. Atas dasar filosofi ini lah kami memasyarakatkan karatedo bagi ASN,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga KPH Jalani Ujian Turun Sabuk Kyu
Baca Juga: Jelang Pemecahan Rekor MURI, Ribuan Karateka Penuhi Perempatan Jembatan Merdeka
Baca Juga:Empat Karateka Barut Wakili Kalteng Ikuti O2SN Tingkat Nasional di Aceh
Reporter: Nurul Mufidah.
Editor: Fariz Fadhillah