Rutin Dipantau, Konsesi AGM di Tapin Diklaim Bebas Penambangan Liar

Rutin melakukan patroli, Ditpamobvit Polda Kalsel mengklaim penambangan ilegal di lahan konsensi PT AGM Tapin sudah bersih

Featured-Image
Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel bersama Satgas Peti PT AGM mendatangi bekas penambangan ilegal. Foto: apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Rutin melakukan patroli, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Selatan mengklaim penambangan ilegal di lahan konsensi PT Antang Gunung Meratus (AGM) Tapin sudah bersih.

PT AGM merupakan perusahaan pertambangan batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memiliki lahan luas di Kalimantan Selatan.

Lahan konsesi milik PT AGM tersebut mencakup tiga kabupaten. Mulai dari Tapin, Banjar hingga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Situasi ini sekaligus membuka potensi penambangan liar tanpa izin.

Untungnya melalui patroli rutin yang dilakukan Ditpamobvit Polda Kalsel bersama Satgas Penambangan Liar Tanpa Izin (Peti) PT AGM, penambangan liar itu berhasil diberangus.

"Sekarang khususnya di wilayah PKP2B PT AGM Tapin, sudah tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal," papar Kanit I Pam Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S, Jumat (7/10).

"Namun di kabupaten lain, masih ditemukan penambangan ilegal. Padahal patroli juga sudah sering dilakukan," imbuhnya.

Harga jual batu baru yang terus naik, diyakini memicu beberapa orang berani mengambil risiko melakukan penambangan ilegal.

"Bahkan pernah ditemukan penambangan dilakukan secara tradisional menggunakan sekop dan cangkul," beber Rokhim.

Selain patroli keliling bersama personel, patroli Pam Obvit dan Satgas Peti PT AGM juga menggunakan drone untuk memantau kawasan yang sulit dijangkau.

"Masyarakat yang kedapatan melakukan penambangan ilegal akan ditegur dulu. Namun apabila ditemukan barang bukti, tentuk mereka akan ditindak tegas," jelas Rokhim.

"Akan tetapi tak sedikit pula masyarakat yang sekadar dimanfaatkan oknum. Mereka diiming-imingi bekerja di pertambangan, tetapi ternyata perusahaan yang mempekerjakan tak memiliki izin," sambungnya.

Selain merugikan perusahaan, aktivitas penambangan ilegal juga merusak lingkungan dan merugikan negara. Faktanya perusahaan ilegal ini menambang tanpa membayar pajak kepada negara.

"Kami juga berharap masyarakat lebih teliti, sebelum menerima pekerjaan di tambang. Sebaiknya kenali dulu perusahaan yang menawarkan pekerjaan, bahkan kalau perlu ditanyakan kepada pihak terkait," pesan Rokhim.

Editor
Komentar
Banner
Banner