bakabar.com, BANJARMASIN – Kehadiran RumahSusunSewa (Rusunawa) di Teluk Kelayan tidak hanya diperuntukkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kaum disabilitas atau difabel turut dimanjakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Slamet, warga difabel menyambut baik adanya rusunawa yang berdekatan dekat Sungai Teluk Kelayan itu.
Sebab kaum difabel serasa nyaman dan betah ketika menjadi salah satu penghuni dirumahlayak huni.
Itu terbukti saat dirinya berkunjung ke Rusunawa pada Selasa (17/9). Penyandang disabilitas buta tersebut ditemani temannya menjelajahi bagian bagian Rusunawa 6 lantai.
“Semua pelosok bagus, memanjakan kita kaum difabel. Contohnya WC yang disana sudah duduk, tidak jongkok lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satker Pengembangan Perumahan, Kementerian PUPR Bisma Staniarto mengaku saat ini dalam tahap proses pendaftaran bagi calon penghuni untuk diseleksi pengelola dan ditetapkan usai memenuhi persyaratan.
“Iya, kata Disperkim hari ini sudah dibuka hingga Sabtu (21/9/2019),” ucapnya.
Dalam prosedur serah terima aset, disebutnya jika diatas Rp 10 miliar tentunya mesti melalui proses kementerian dan tim peneliti agar bisa segera rampung.
Hal ini dinilainya lumrah, mengingat yang diserahkan merupakan barang negara.
“Dalam proses berkas serah terima, biasanya satu hingga dua tahun kedepan,” katanya.
Meski begitu, Bisma mengklaim rusunawa ini tetap bisa dimanfaatkan. Sebab, mendapat surat dari Dirjen untuk pemanfaatan sementara sembari menunggu penandatanganan serah terima aset.
“Iya, tanggal 26 September menurut informasi Pemkot sudah bisa dihuni,” ujarnya.
Sementara, Kepala Disperkim Banjarmasin Ahmad Fanani menyatakan, dalam 58 kamar yang disediakan disebutnya ada enam kamar khusus bagi penyandang disabilitas yang berada di lantai bawah.
“Kalau untuk difabel kita sediakan dibawah. Sementara, untuk seleksi itu berlaku untuk yang umum,” ucapnya.
Ia mengakui, dalam penempatan kamar penghuni ini mereka tidak bisa memilih sendiri. Namun, setelah diserahkan seluruh bangunan ini, tentunya mereka bisa meminta untuk ditempatkan dimana saja.
“Kalau itu tentu sifatnya bukan lagi iuran. Melainkan mengarah ke tarif. Nah, untuk saat ini kan sifatbya masih sementara, baik atas dan bawah iurannya tetap sama,” ujarnya.
Namun ketika sudah dilakukan penerimaan hibah, maka akan ada perbedaan harga sesuai perda yang ditetapkan. “Karena yang pasti diatas lebih murah dibanding dibawah,” ucapnya.
Sekadar diketahui, saat ini Pemkot Banjarmasin belum bisa meanggarkan APBD untuk menutupi pembiayaan operasional. Sehingga, dalam pengelolaannya dilakukanlah biaya iuran bagi penghuni perbulan hingga penandatanganan serah terima.
“Seandainya bisa dihibahkan dalam waktu cepat, tentu bisa segera didanai APBD,” ujarnya.
Selain itu, Fanani mewajibkan calon penghuni untuk iuran menabung minimal Rp 150 ribu hingga tiga tahun masa akhir menetap di rusunawa.
“Karena terbatas, jadi sifatnya bergiliran. Rusun ini sifatnya sementara. Jadi, paling maksimal 3 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Syarat Warga Banjarmasin Tidur di Rusunawa Teluk Kelayan
Baca Juga: Terganjal Status, Rusunawa Teluk Kelayan Tak Bisa Ditempati
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif