bakabar.com, BANJARMASIN – Api meludeskan sebuah rumah di Jalan Gandaria II No 43, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (25/3) sore tadi.
Belakangan diketahui, kobaran api berasal dari salah satu aset milik Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Rumah seluas 7×12 meter yang terbakar diserahkan kepada Sabirin. Birin merupakan Panitera Muda Pidana PN Banjarmasin.
Beruntung, pada saat insiden terjadi Sabirin sedang beraktivitas di kantor PN Banjarmasin. Total kerugian disinyalir mencapai puluhan juta rupiah.
“Saat itu saya berada di kantor untuk menjalankan tugas. Di sela itu ada telepon yang menyatakan bahwa rumah dinas saya terbakar, langsung saya meluncur ke sana,”ujar Birin menanggapi pertanyaan bakabar.com usai kejadian.
Birin menjadikan rumah tersebut sebagai tempat beristirahat sejenak, kurang lebih delapan bulan belakangan ini. Barang barang yang berada di dalam rumah, menurutnya tak begitu berharga.
“Rumah saya asli di Pelaihari, di sini cuma beristirahat saja. Total kerugian mungkin puluhan juta, tapi tidak begitu besar karena barangnya cuma TV dan lemari pendingin,” tuturnya.
Camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzaiyin menambahkan saat insiden kebakaran, rumah dalam keadaan kosong.
Dia meminta pihak kepolisian menyelidiki sebab akibat adanya percikan api.
“Masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Nanti juga kerugian kami laporan ke Pemkot,” terangnya.
Banyaknya bahan yang mudah terbakar di dalam rumah membuat api dengan cepat menjalar hingga menghanguskan seluruh perabotan dan barang berharga.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F
============
RALAT: Sebelumnya tertulis Panitera Muda Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Seharusnya Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kesalahan telah diperbaiki.