bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden ambruknya rumah di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin harus menjadi pelajaran.
Ada kemungkinan peristiwa itu juga dipengaruhi oleh struktur bangunan yang tidak sesuai dengan struktur tanah di Banjarmasin yang lembek.
Ketua DPP Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel, Nanda Febryan Pratamajaya, menyebut tanah rawa di Banjarmasin memang berbeda dibandingkan kebanyakan daerah lain di Indonesia.
"Sehingga mesti ada perlakuan khusus untuk struktur bangunannya, baik (bawah) pondasi maupun atas," ucapnya saat dihubungi bakabar.com, Selasa (23/11).
Untuk mendirikan bangunan di Banjarmasin, Nanda menyarankan masyarakat untuk meminta jasa seorang ahli atau profesional.
Nanda menekankan administrasi soal persetujuan bangunan gedung (PBG) mesti dipenuhi masyarakat sebelum mendirikan atau melakukan rehabilitasi bangunan.
Untuk bangunan sederhana, lanjut dia, mesti ada rekomendasi prototipe dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Sementara bangunan yang tidak sederhana, tentu harus ada campur tangan arsitek atau ahli.
"Untuk menghitung struktur bangunannya agar aman," tekan Nanda.
Di sisi lain, melihat kasus rumah ambruk di Gatot Subroto ini, Pemkot Banjarmasin diminta untuk melalukan evaluasi terhadap sistem perizinan, baik bangunan baru maupun lama yang dikembangkan.
Dia meminta pemerintah memperketat pengawasan dan harus ada mekanisme laporan. Apalagi jika ada rumah yang melakukan rehabilitasi seperti penambahan jumlah lantai atau struktur.
"Misal mulanya bangunan satu lantai, tiba-tiba pemilik ingin menambah menjadi dua lantai. Nah, bila tidak ada IMB-nya itu termasuk pelanggaran," pungkasnya.