bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan aksi penipuan bisnis perumahan di Banjarbaru.
Pelaku, Nanang Qosim alias Nanang. Dirinya berulang kali melakukan penipuan terhadap korbannya hingga kerugian mencapai Rp200 juta.
Yang terakhir, Nanang menipu dengan alasan ingin mengembangkan usaha perumahan. Sementara korban dijanjikan akan diberikan sebuah ruko.
Namun janji itu tak teralisasikan. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan Nanang.
Nanang diamankan di sebuah rumah, Jalan Bauntung Jaya, Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru, kemarin.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk surat menyurat," ujar Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin, Minggu (19/2).
Saat ini, pelaku dijebloskan di rutan Polsek Liang Anggang untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.