bakabar.com, BANJARMASIN – Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Banjarmasin merupakan salah satu dari sembilan rumah sakti di Kalimantan Selatan yang ditunjuk sebagai tempat untuk rehabilitasi narkoba.
Penetapan tersebut berdasarkan Rujukan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/701/2018 tentang penetapan institusi penerima wajib lapor - IPWL dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi RumatanMetadona.
“Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin telah tetapkan sebagai IPWL untuk melayani dan penanganan para pecandu narkoba ringan dan berat,” kata Kabiddokkes Polda Kalsel Kombes Pol ErwinnZainul Hakim kepada bakabar.com di ruang kerjanya, Rabu
RIS bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalsel secara sukarela memberikan pelayanan dan penanganan para korban narkoba yang ada di daerah tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka pecadu narkoba di Bengkulu.
“Sebenarnya, pada 11 Maret 2014 lalu telah diterbitkan peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang ditandatangani MA, Kemenkumham, Kejagung, Polri, Kemenkes, Kemensos dan BNN. Upaya promotif-preventif pada penanggulangan narkoba ini sangat penting,” tuturnya.
Bagi korban narkoba yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Banjarmasin, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Namun demikian, sampai saat ini belum ada yang melayani pasien pecandu.
“Hal ini kemungkinan karena masyarakat belum mengetahui bahwa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ada RS khusus yang bisa menangani korban pecandu narkoba,” terangnya.
Erwin berharap masyarakat yang kecanduan untuk tidak usah takut berobat untuk lepas dari jeratan narkoba. Selain itu, pihaknya siap merahasiakan identitas. “Masyarakat tidak perlu kuatir, karena identitasnya akan kita rahasiakan,” tandas Erwin.
Sedangkan syarat masyarakat pecandu atau pasien sukarela/keluarga yang ingin direhabilitasi wajib menyiapkan kelengkapan administrasi yakni fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, dan fotocopy kartu keluarga.
Kemudian untuk pasien kiriman instansi Pemerintah atau BNN, yakni fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy kartu keluarga, surat keterangan izin dari instansi yang bersangkutan.
Lalu untuk pasien status hukum atau Terdakwa atau tersangka penyidik kepolisian, harus mempersiapkan fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy kartu keluarga, surat keterangan rekomendasi dari tim Assesment Terpadu (TAT), surat Assesment medis dan hukum yang bersangkutan dan berita acara serah terima dari penyidik kepada pihak rumah sakit.
Dan terakhir, pasien status hukum atau terpidana. Diantaranya,fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy kartu keluarga, surat acara penetapan pengadilan yang ditanda tangani kejaksaan dan tenaga medis yang terima pasien dan salinan putusan hakim serta surat pernyataan dari pihak pelaku atau pasien untuk menjalani rehab.
Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke 73, Polda Kalsel Panen Ucapan Selamat
Baca Juga: Kapolda Kalsel: Momentum HUT Ke-73 Bhayangkara Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
Reporter : Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini