Kalsel

RS Baru H Boejasin Tala Tunggu Audit Forensik

apahabar.com, PELAIHARI – Sesuai kontrak, bangunan Rumah Sakit Haji Boejasin Pelaihari di Kelurahan Sarang Halang berakhir…

Featured-Image
Rumah Sakit Baru Tipe B H Boejasin Pelihari masih menunggu hasil audit forensik. Foto-apahabar.com/Chandra

bakabar.com, PELAIHARI – Sesuai kontrak, bangunan Rumah Sakit Haji Boejasin Pelaihari di Kelurahan Sarang Halang berakhir Desember 2018.

Demikian juga pemeliharaannya pada Juli 2019 juga selesai dilakukan oleh pihak kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan (PP).

"Namun demikian belum bisa serah terima kita minta dilakukan audit forensik yang sudah berjalan," kata Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta, kepada bakabar.com, Rabu.

Hasil audit forensik pada fisik bangunan itu dikoordinir oleh Direktur Rumah Sakit H Boejasin.

Audit forensik, lanjut dia dibutuhkan untuk menghitung kekurangan.

"Maksudnya kekurangannya apa, atau memang sudah sesuai. Inilah yang dihitung bersama pihak rumah sakit," ujarnya lagi.

Apalagi, kebutuhan rumah sakit itu masih sangat banyak memerlukan dana ratusan miliar lagi.

"Termasuk alat-alat kesehatan. Sebagai penunjang operasional rumah sakit ke depan," kata Sukamta.

Saat ini memang beber Sukamta masih dikaji sistem pendanaan rumah sakit itu.

Apakah menggunakan APBD atau dikerjasamakan antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur yang disebut KPBU.

Sebab selain Rumah Sakit H Boejasin yang baru dirancang menjadi rumah sakit tipe B masih memerlukan anggaran biaya.

Pun demikian dengan Rumah Sakit H Boejasin yang lama juga memerlukan biaya untuk tipe C.

"Selain itu kita juga akan bahas bersama DPR mengenai anggarannya baik itu menggunakan APBD atau Sistem KPBU," ujarnya.

Seperti diketahui skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik.

Di mana KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan.

Dan skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien.

"Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama serta pemerintah diuntungkan sebab tidak mengeluarkan anggaran besar," kata Sukamta.

Baca Juga: Akses Jalan Khusus ke RS Boejasin Segera Digarap

Baca Juga: Akses Jalan RS Haji Boejasin Jadi Polemik, Bupati Tala Tawarkan Solusi

Baca Juga:Disoal, PT Perintis Bantah Akses Jalan ke RS H Boejasin Jadi Kendala

Baca Juga: Polemik Akses Menuju RS Haji Boejasin, Pemkab Tala Terpaksa Cari Alternatif Lain

Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner