bakabar.com, KANDANGAN – DPRD Kabupaten HSS menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HSS untuk 2018-2023.
Penetapan Perda RPJMD itu hasil Paripurna DPRD Kabupaten HSS, Jumat (8/3/2019). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmy, dihadiri 20 anggota dewan.
Bupati HSS Drs H Achmad Fikry MAP dan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad kepala OPD serta camat se Kabupaten HSS juga menghadiri paripurna itu.
Kedudukan RPJMD penting dan strategis. Hal ini menunjukkan keberadaannya dibutuhkan untuk pedoman bagi kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta untuk menjaga kesinambungan daerah.
Baca Juga:Pasok BBM ke Labuan Bajo, Pertamina Andalkan Jalur Alternatif
Selain itu juga merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta menjadi acuan penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) perangkat daerah tahun 2018 – 2023.
Bupati mengapresiasi atas berbagai dinamika dan tahapan dalam proses penyusunan Raperda RPJMD ini. Yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
Sehingga substansi Raperda RPJMD yang disampaikan ini telah melalui penyempurnaan atas masukan dan saran hasil konsultasi dengan Bappenas RI dan Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI.
“Alhamdulillah Jumat (8/3), Raperda RPJMD tahun 2018 – 2023 yang diajukan, telah kita sepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ucapnya bangga.
Bupati H Achmad Fikry juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini, baik pada saat forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD, pembahasan dan persetujuan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD.
Di akhir acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas Pembahasan Raperda tersebut oleh Bupati Hulu Sungai Selatan dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Baca Juga:Menhub Kunjungi Korban KRL Anjlok
Reporter: Imh
Editor: Syarif