Kalsel

Ricuh Safari Subuh Denny dan ‘Paman Bakul’ Disetop, Pelanggaran ASN Jalan Terus

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet laporan merepotkan jajaran Bawaslu Kalsel jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel,…

Featured-Image
Koordinator Hukum H2D saat terlibat perseteruan dengan seorang warga bernama Aman yang diduga bagian dari tim pemenangan BirinMu. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet laporan merepotkan jajaran Bawaslu Kalsel jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel, 9 Juni mendatang.

Tercatat, sudah ada delapan laporan. Tujuh di antaranya telah diputuskan. Ada yang dilanjutkan dan dihentikan.

“Sudah ada delapan laporan,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, Selasa (20/4).

Laporan pertama masuk dari Muhammad Hasan. Ia adalah ketua DPD Pemuda Islam. Laporan bernomor 11/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 itu ditujukan kepada Denny Indrayana sebagai terlapor I. Dan Jurkani sebagai terlapor II.

Laporan yang dimaksud terkait dugaan kampanye safari Ramadan oleh Denny di Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan, 31 Maret 2021.

Namun hasil kajian Bawaslu Kalsel, tudingan yang ditujukan Hasan kepada Paslon 02 itu tak terbukti.

Bawaslu memutuskan menghentikan laporan karena tak menemukan unsur-unsur pelanggaran pidana maupun administratif pemilihan.

“Yang laporan di Masjid Nurul Iman itu dihentikan. Karena memang tak ada kampanye,” ujar Aldo – sapaan akrab Azhar Ridhanie.

Kedua, laporan atas nama Abdullah dengan nomor 12/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021. Laporan itu terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atas nama Muhammad Rizani.

Abdullah membuat laporan karena mendapat foto ASN Pemprov Kalsel itu tengah bersama Denny. Dalam laporan itu Rizani tercatat sebagai terlapor I. Dan Denny sebagai terlapor II.

Dari hasil kajian Bawaslu mereka mendapat sejumlah bukti terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Rizani. Sehingga Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke Komisi ASN untuk menindaklanjutinya.

Sementara untuk pelanggaran pidana maupun administratif pemilihannya dihentikan Bawaslu karena tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

“Kami rekomendasikan ke Komisi ASN. Karena kami dapat bukti yang cukup. Sehingga kami sampaikan ke KASN,” beber Aldo.

Musim Saling Lapor, Giliran ASN Pemprov Kalsel Diadukan Gegara Foto Bareng Paslon

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner