bakabar.com, BANJARMASIN – Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman merespons santai gugatan praperadilan terkait penutupan jalan hauling Km 101, Tapin.
Hendri kembali menjelaskan penutupan jalan seiring adanya proses penyidikan terkait laporan masyarakat di sana.
Langkah Polda Kalsel menutup jalan dengan cara memasang garis polisi itu menurut Hendri sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Ya proses penyidikan kan memang seperti itu,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (29/12).
Lantas apa persiapan Polda Kalsel menghadapi gugatan praperadilan ini?Hendri tak memiliki persiapan khusus.
Pasalnya, ia berkeyakinan bahwa semua yang dilakukan Polda sejak awal sudah sesuai prosedur.
“Ya gak adalah. Kan semua dari awal sudah jalan sesuai prosedur aja,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mempersilakan jika memang masyarakat menilai gugatan praperadilan perlu dilakukan.
“Silakan saja Polda Kalsel untuk menempuh jalur hukum. Kita sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Rifa’i.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/12).
Terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara yang mengajukan gugatan praperadilan ini.
Di antaranya Muhammad Sapi'i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo, Abdurrahman dan Kartoyo.
“Materinya intinya Dirkrimum Polda Kalsel melakukan pemasangan police line di satu area kira-kira 100 meter lebih di Km 101, akibat police line itu enggak bisa dipakai jalan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Sebagai pengingat, police line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass Km 101 ke Polda Kalsel.
Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke oleh TCT.
Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.
Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass Km 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021.
Gugatan terkait keabsahan perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana sejak 8 Desember lalu.
AGM Vs TCT di Hauling 101 Tapin, Dua-duanya Terancam Dibekukan!