bakabar.com, BANJARMASIN – Para legislator di DPRD Banjarmasin mencapai kata sepakat akan kebijakan pemerintah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami setuju PSBB diperpanjang. Namun pemerintah setempat harus berkomitmen akan memperbaiki pola penerapan PSBB tersebut," ujar Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya usai rapat evaluasi PSBB bersama Tim Gugus Tugas P3 Covid-19, Kamis (7/2).
Beberapa perbaikan yang dimaksud, yakni mempertegas fungsi Satgas. Serta, memperkuat Tim Gugus Tugas. Dengan membentuk Satgas Kesehatan, Satgas Sispam dan Satgas Penegakan Perwali.
"Memang perlu tindakan konkret untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan rapat bersama anggota DPRD lainnya terkait status dewan. Apakah masuk dalam ke Gugus Tugas apa tidak.
"Ini yang akan kami diskusikan kembali. Tapi, dalam segi pengawasan baik itu masuk dalam tim atau tidak, kami tetap wajib mengawasi kinerja pemerintah," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, warga Banjarmasin harus bersiap diri menghadapi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid II.
Enggan kecolongan lagi, Pemkot Banjarmasin bakal memperketat sejumlah aturan kekarantinaan wilayah.
PSBB jilid kedua akan berlangsung mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020 mendatang untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
Dalam dua pekan itu, Wali Kota Ibnu Sina akan memperbaiki segala aspek yang sudah jadi catatan di PSBB tahap pertama.
"Banyak catatan dari aspek Perwali, sistem keamanan kota (Sispam) hingga jaring pengaman sosial (JPN)," ujar Ibnu.
Dalam PSBB jilid II, pengawasan aktivitas warga bakal diperketat. Seperti yang sudah tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Ibnu sepertinya belajar dengan carut-marutnya komunikasi dan koordinasi antar-instansi saat PSBB pertama.
Makanya, kali ini setiap satuan tugas (Satgas) bakal memiliki pimpinan masing masing.
Dalam hal ini, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja yang sempat menarik diri dari posko penjagaan di batas kota Banjarmasin akan diberikan kewenangan khusus untuk menegakkan pelanggaran terhadap Pilwali. Mereka dikomandoi langsung Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Namun begitu petugas Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. TNI dan Polri bisa diperbantukan.
Sementara, Satgas Kesehatan akan dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi beserta jajarannya.
Sementara, Satgas Sispam dikomandai Kapolresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin beserta petugas Satpol PP-Dishub yang dikomandoi Ichwan.
"Satgas ini fungsinya sosialisasi untuk perbaikan ketahap berikutnya," tegasnya.
Dengan sejumlah pengetatan itu Ibnu menampik PSBB jilid II serupa lockdown atau penguncian wilayah.
PSBB berbeda dengan lockdown. PSBB lebih ke penegakan butir dan pasal yang tertuang dalam Perwali.
"Selama dua atau tiga hari ke depan kita sosialiasi dulu baru selanjutnya diterapkan di PSBB kedua ini," tuturnya.
Diketahui, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Banjarmasin telah mencapai 78 kasus.
Sebanyak 48 di antaranya sedang menjalani karantina mandiri.
15 pasien dinyatakan sembuh. Sementara ada 14 kasus meninggal dunia karena terinfeksi virus mematikan itu.
Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 24 kasus. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) 499 kasus.
Jika dihitung sebaran Covid-19 di ibu kota Kalsel telah mencapai 63,4 persen atau 33 kelurahan yang ada di Banjarmasin.
Reporter: Ahya Firmansyah/Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah