Habar Pemilu 2024

Respons Bawaslu Buntut Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel di Sekolah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberi respons atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikdikbud), Muhammadun.

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kalsel, Arie Murdiono. Foto-apahabar.com/Hasanuddin.

bakabar.com, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberi respons atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikdikbud), Muhammadun.

Sebelumnya, Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun diduga melakukan kampanye di sekolah, saat kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Kadisdikbud Kalsel memberikan sambutan pada acara Job Fair 2023 di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11).

Dalam video yang beredar di media sosial, ia terang-terangan mengajak kepada audiensi di antaranya para guru dan siswa sekolah untuk mencoblos Partai Golkar. Video itu sebelumnya diunggah di YouTube Infokan SMKN 3 Banjarmasin.

"Maka dari itu, 14 Februari nanti cucuklah (coblos) Golkar. Biar ada Bawasalu (Badan Pengawas Pemilu), bapak (saya) tidak takut," serunya.

"Karena bapak sayang Pak Gubernur, Gubernur sayang bapak, guru-guru dan murid harus sayang bapak juga," lanjut dia dalam video yang diterima bakabar.com.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengungkapkan akan mengambil sikap, dengan melakukan penelusuran terhadap video yang beredar.

"Apakah itu video asli atau editan, nanti kami lakukan penelusuran dulu," katanya, ditemui bakabar.com, di Gedung Idham Chalid, di Banjarbaru, Selasa (7/11).

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil Kadisdikbud Kalsel untuk dimintai klarifikasi, atas video yang beredar, apakah terdapat pelanggaran Pemilu atau tidak. "Karena dugaan pelanggaran itu bisa Pemilu, bisa pidana Pemilu, administrasi dan lainnya," kata Aries.

Namun kata dia, seorang ASN juga bisa dipidana karena melakukan pelanggaran dalam Pemilu. "Jika ASN terlibat kampanye atau menjadi tim sukses, bisa saja dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan dan membayar uang denda Rp12 juta," katanya.

Tapi kata Aries, yang menjadi permasalahan bukan pada berapa lamanya hukuman pidana dan banyak denda yang dibayar. "Tapi soal (netralitas) ASN. Jika dia kena sanksi disiplin sedang saja, itu akan berdampak pada jenjang karier," paparnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri Sompa juga mengatakan hal sama. Ia menegaskan ASN harus netral.

Tenri juga mengaku sempat membaca kabar terkait dugaan kampanye yang dilakukan Muhammadun. Namun tidak secara utuh. "Jika itu benar terjadi, maka kita perlu telusuri kebenarannya," ujar Tenri.

Hal yang berpotensi dilakukan ASN dalam ikut berkampanye adalah ikut menyalurkan alat peraga dan sebagainya. Adapun Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun, sampai saat ini masih belum bisa dikonfirmasi terkait video dugaan kampanye di sekolah itu.

Baca Juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, BKD Siap Beri Sanksi

Editor
Komentar
Banner
Banner