Tak Berkategori

Respon Sebagian SKPD Terkait Keluhan Warga Banjarmasin via LAPOR Dinilai Lambat

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagian Sistem Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin dinilai kurang respon dalam menangapi…

Featured-Image
Ilustrasi salah satu tempat parkir. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagian Sistem Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin dinilai kurang respon dalam menangapi aduan warga atas berbagai keluhan atau masalah kota yang mereka temukan.

Baca Juga: Meraba Peta Perpolitikan di Pilkada 2020, Pengamat Ini Bocorkan 5 Strategi

Padahal keinginan masyarakat telah dihimpun dengan adanya Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat LAPOR!.

Kasubag Lapor Humas dan Protokol Kota Banjarmasin Novri Gita membenarkan jika ada beberapa SKPD yang lambat menyelesaikan keluhan dari masyarakat, usai aduan mereka diterima kanal LAPOR!.

Namun, ia tidak menyebutkan perangkat daerah yang dimaksud itu. “Respon SKPD dalam menangani aduan yang masuk ke LAPOR! itu beragam, ada yang lambat dan juga cepat,” tegasnya.

Selain lambat merespon aduan, ia juga menyayangkan jika SKPD hanya memberikan apresiasi kepada masyarakat dengan ucapan terima kasih, lantaran telah melaporkan keluhannya.

Harusnya instasi, kata Novri melampirkan bukti nyata berupa foto, video atau dokumen pendukung untuk menyatakan berjalanannya kegiatan pekerjaan atas proses penyelesaian aduan warga tersebut.

Sehingga pelapor tidak merasa was-was, jika aduannya segera ditidaklanjuti dengan respon cepat oleh SKPD bersangkutan.

“Jangan terima kasih saja, tapi SKPD harus menyertakan foto untuk bukti. Karena apabila aduan selesai ditangani, maka sistem otomatis kembali hijau,” bebernya.

Ia menyebut dari sistem LAPOR! terhitung Januari 2019 hingga sekarang telah mencapai 361 laporan.

Sebanyak 90 persen laporan diantaranya telah ditindak dengan kompeten oleh SKPD langsung.

Sedangkan 11 aduan lainnya masih menunggu proses penyelesaian, setelah sistem melaporkan kepada kanal LAPOR!.

Dari aduan yang belum rampung, lanjut Novri kebanyakan adalah laporan warga yang baru masuk dari 1-2 hari sebelumnya.

“Aduan yang baru masuk dan masih dalam proses penyelesaian sekarang yakni pengamen Pasar Sudimampir, pungutan Parkir yang tidak sesuai dengan Perda dan depot yang menjual minuman keras,” jelasnya.

Secara umum, laporan bisa dilakukan melalui, situs web www.lapor.go.id.

Baca Juga: Gubernur Sampaikan Evaluasi LKPJ 2018, Anggota Dewan Intrupsi 272 Rekomendasi Catatan BPK RI

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner