Nasional

Resmi, Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq sebagai tersangka. Imam…

Featured-Image
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sumber: net

bakabar.com, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq sebagai tersangka.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu telah diperiksa terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Statusnya dinaikkan dari saksi ke tersangka.

“Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12) siang, dilansir Viva.co.id.

MRS juga dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu terkait kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.

“Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,” kata Azis Yanuar, dilansir dari Okezone.com, Kamis (10/12).



Komentar
Banner
Banner