Kalsel

Resmi, Kalsel Perpanjang PPKM Mulai Besok

apahabar.com, BANJARBARU – Mulai besok, Pemerintah Pronvisi Kalimantan Selatan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)….

Featured-Image
Resmi, Kalsel Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai Selasa (26/1/2021) besok. Foto-dok

bakabar.com, BANJARBARU – Mulai besok, Pemerintah Pronvisi Kalimantan Selatan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagaimana instruksi sebelumnya, PPKM periode pertama berakhir pada pada hari ini Senin (25/1).

“PPKM di Kalsel yang instruksi pertama, berakhir pada hari ini. Akan kita perpanjang mulai besok,” ungkap Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam rapat virtual penanganan banjir, Senin (25/1/2021) petang.

Secara umum, aturan yang tertera dalam kebijakan ini tak jauh berbeda seperti PPKM sebelumnya.

Instruksi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai arahan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

“Kami berharap bahwa kebijakan detail teknis mengenai PPKM di kabupaten/kota dibuat agar lebih operasional. Kemudian tidak bertentangan dengan instruksi Gubernur yang sudah disusun oleh Pemprov Kalsel,” tegas Roy.

PPKM sendiri diberlakukan dengan tujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kalsel.

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan pulau Jawa dan Bali sebagai acuan, kemudian disusul provinsi lainnya termasuk Kalsel.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kalsel, Muslim, membeberkan ada peningkatan kasus aktif yang terjadi pada pelaksanaan PPKM lalu.

Rata-rata kasus berada di 1.001 kasus, kemudian meningkat menjadi 22,7 persen atau 1.228 kasus pada periode PPKM.

“Apakah ini dikarenakan faktor kita memberlakukan pada 11-25 dan ini juga beririsan dengan tanggap banjir,” imbuh Muslim.

Muslim juga membeberkan ada penurunan tingkat kesembuhan jika dibandingkan sebelum masa PPKM. Serta peningkatan kasus kematian.

“Positive rate masih di atas 5 persen. Sementara pertumbuhan kasus masih meningkat,” lanjut dia.

Terkait perpanjangan PPKM, Muslim menyebut substansi masih tetap sama.

Namun, dia mengingatkan kepada kabupaten/kota untuk meningkatkan evaluasi terkait pelaksanaan sesuai dengan instruksi Gubernur Kalsel.

“Kami berharap kabupaten/kota menyesuaikan dengan substansi yang ada di instruksi gubernur tersebut,” ulangnya

Aturan tersebut antara lain mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan.
Perlu adanya kerjasama antar pihak dalam upaya mencegah penularan Covid-19 ini.

“Seperti terkait jumlah, volume, maupun durasi kegiatan. Dikurangi sesuai instruksi itu,” papar dia.

Sebagai pengingat, PPKM yang sebelumnya diberlakukan 11-25 Januari melakukan pembatasan terhadap sejumlah kegiatan, yakni sebagai berikut :

– 25 persen kegiatan perkantoran dan 75 persen dilakukan dari rumah (Work From Home)

– Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WITA

– Pengurangan kapasitas rumah makan hingga 25 persen, sisanya dihimbau untuk dibawa pulang (take away)

– Kegiatan keagamaan disarankan dilakukan secara virtual atau daring

Aturan itu akan kembali dilanjutkan seiring diperpanjangnya PPKM. “Akan kita lanjutkan, tinggal menunggu tanda-tangan,” tukas Muslim.

Komentar
Banner
Banner