Kalsel

Resmi Jadi Tersangka, Pemilik Akun Twitter Pedofil di Tapin Diancam 15 Tahun Bui

apahabar.com, RANTAU – Polres Tapin resmi menetapkan pemilik akun twitter @taupikarisandy, TAS (33) sebagai tersangka, akibat…

Featured-Image
TAS (33) pemilik akun @taupikarisandy resmi sebagai tersangka kasus pedofil di Tapin saat diamankan polisi. Foto- Istimewa.

bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin resmi menetapkan pemilik akun twitter @taupikarisandy, TAS (33) sebagai tersangka, akibat postingannya berbau pedofilia, Senin (22/2/2021).

Dalam unggahan TAS di akun twitternya berbau pedofilia, hingga menimbulkan kerasahan warga, bahkan menjadi sorotan pengguna media sosial nasional, Minggu (21/2/2021).

Hari itu pula, TAS, asal Kecamatan Tapin Utara, telah diamankan Polres Tapin.

Kabag Ops Polres Tapin Kompol Rainhard Maradona mengatakan TAS (33) ditangkap berdasarkan dua laporan masyarakat.

TAS diduga melakukan tindakan pidana pedofilia terhadap anak dan dinyatakan tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif.

“Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu TAS 33 tahun, Minggu sekitar pukul 11.00 wita di kediamannya, karena melakukan tindakan pidana pedofilia,” ujar Kompol Rainhard kepada bakabar.com, Senin.

Adapun tersangka statusnya belum menikah dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Sementara itu, dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, handphone Lenovo, SIM card, akun Twitter dan Facebook, serta kartu memori berisi foto korban.

Rainhard menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya itu kepada penyidik atas dua laporan masyarakat.

Akan tetapi belum diketahui apakah tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, atau hanya sekadar memosting ungguhan foto berbau pedofilia di Tapin.

Namun pihak Polres akan terus mendalami kasus ini, termasuk kondisi kejiwaan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya, sementara ada 2 pelapor yang masuk. Kasus ini masih kami dalami. Kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa oleh dokter kejiwaan atau psikolog,” beber Rainhard.

Dari informasi yang dikumpulkan bakabar.com, TAS memang sering bergaul dengan anak dibawah umur.

Bahkan, dari postingan di twitter tersangka mengunggah foto anak kecil memegang uang Rp10 ribu. Sementara tangan tersangka memegang korban.

“Dia (TAS) itu memang sering bercanda sama anak-anak. Sebelumnya saya melihat dia bercanda sama anak kecil padahal orangtua anak itu ada di sebelahnya,” ujar salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya.

Atas perbuatan tersangka, TAS akan dijerat dengan dua pasal berbeda, pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Bikin Gaduh

Sebelumnya @taupikarisandy membuat kegaduhan di Twitter, setelah memposting 52 foto seorang anak perempuan berusia sekitar 7 tahun, Sabtu (20/2).

Hal yang menjadi sorotan adalah banyak foto mengandung unsur pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Di antaranya foto yang memperlihatkan celana dalam anak kecil tersebut.

Ironisnya si pemilik akun mengaku berdomisili di Banjarmasin. Kemudian di kolom bio, @taupikarisandy menuliskan ‘hobi aku suka anak SD’.

Imbasnya Banjarmasin pun menjadi trending topic di Twitter, karena warganet yang mengomentari postingan itu turut menyertakan hashtag #banjarmasin.

Seruan Fiersa Besari

Unggahan @taupikarisandy yang berbau pedofilia mengundang perhatian, penyanyi Fiersa Besari.

Bahkan dalam unggahannya lewat akin twitter pribadi, Fiersa menyerukan kepada warga net agar pemilik akun diselidiki.

“Kawan-kawan. Tolong selidiki pemilik akun @taupikarisandy, minimal report akunnya. Kalau mau menyebarkan awareness dengan meng-capture, tolong sensor foto-foto anak kecil yang ada di akun tersebut. Terima kasih banyak,” tulis Fiersa lewat akunnya, @FiersaBesari.

Komentar
Banner
Banner