Pemkab Tabalong

Resmi, Insentif Ketua RT di Tabalong Naik Jadi Rp 750 Ribu Per Bulan

Mulai Oktober 2025 ini insentif RT di Kabupaten Tabalong mengalami kenaikan.

Featured-Image
Insentif Ketua RT di Tabalong mengalami kenaikan sejak Oktober ini. Foto - Prokopim Setda Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Mulai Oktober 2025, insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Tabalong resmi naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, dalam rapat koordinasi peningkatan peran RT di Gedung Sarabakawa, Senin (13/10).

Bupati Noor Rifani meminta agar para Ketua RT menyambut baik kenaikan insentif tersebut. “Seluruh Ketua RT, baik di kelurahan maupun desa, akan mendapat kenaikan insentif yang patut kita syukuri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fani menegaskan peran penting RT sebagai ujung tombak pemerintahan. Dia berharap para Ketua RT dapat mendukung program Tabalong Smart demi terwujudnya visi misi pemerintah daerah dan harapan masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Achmad Rahadian Noor, menyebut RT sebagai garda terdepan di tingkat paling bawah dalam pelayanan administrasi, pendataan penduduk, keamanan lingkungan, dan penanganan masalah sosial.

“Melalui penguatan peran RT, diharapkan para Ketua RT semakin memahami tugasnya dan mampu berinovasi dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Achmad.

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momen ini sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan masyarakat lewat peran aktif RT dalam pembangunan.

Baca Juga: Dua Eks Pegawai Bank BUMN di Tabalong Jadi Tersangka Korupsi Rp4 M

Editor


Komentar
Banner
Banner