Tak Berkategori

Resmi, Bawaslu Banjarmasin Perintahkan Paslon Nonaktifkan Akun Medsos!

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin resmi memerintahkan para pasangan calon (paslon) menutup…

Featured-Image
Bawaslu mengaku kewalahan mengawasi akun medsos para paslon jelang PSU Pilwali Banjarmasin. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin resmi memerintahkan para pasangan calon (paslon) menutup akun media sosial jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020.

Bawaslu memang mengatur segala aturan dalam tahapan PSU, salah satunya menonaktifkan akun medsos sekalipun telah didaftarkan kepada KPU Banjarmasin pada masa kampanye lalu.

"Metode kampanye itu salah satunya di medsos. Tentu tanpa ada kegiatan kampanye sejatinya akun terdaftar harus di KPU dinonaktifkan," ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, Rabu (31/3).

Berdasar sejumlah ketentuan mulai dari peraturan mengenai penanganan pelanggaran Pilkada, Bawaslu mengimbau ke parpol dan gabungan parpol, dan paslon hingga tim pemenangan agar menahan diri untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk dan metode apapun sampai PSU dilaksanakan.

Termasuk, tidak menyebarkan bahan kampanye yang memuat ajakan, visi, misi dan citra diri untuk menjaga kondusifitas dan keamanan.

“Termasuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong,” ujar Subhan.

Terdapat 33 akun medsos yang tercatat di KPU Banjarmasin saat Pilkada 2020 kemarin. Mulai dari milik paslon, tim kampanye maupun parpol pengusung.

Dalam pantauan, Subhan menerangkan seluruh akun resmi tersebut sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk kampanye. Meski, isi konten dari akun resmi itu umumnya adalah aktivitas sehari-hari paslon.

"Jangan mengarah kepada kampanye," katanya.

Lantas, bagaimana bila paslon kedapatan masih menggunakan akun resmi tersebut? Subhan bilang pihaknya tentu tidak akan tinggal diam.

Namun lebih dulu, Subhan menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan preventif untuk menyampaikan segera menonaktifkan akun medsos.

"Tapi jika mengindahkan akan ditindak secara peraturan," pungkasnya.

Di samping itu, Subhan mengakui pihaknya kewalahan mengawasi seluruh akun medsos para paslon tersebut. Utamanya yang menjadi kendala lantaran akun tersebut tidak resmi terdaftar di KPU pada Pilwali Banjarmasin lalu.

"Share itu yang jadi perhatian kita semua. Artinya kan akun resmi sudah ditutup, ini ada akun lain," ucapnya.

Ia menyampaikan supaya admin pemilik akun medsos atau masyarakat supaya menjaga ketentuan aturan yang sudah berlaku. Rinciannya, dari penelusuran bakabar.com; pertama milik paslon nomor urut 01 Haris Makkie dan Ilham Noor memiliki 8 akun medsos. Khusus Facebook atas nama Harismakkie, Ilhamnor, HarisIlhamBanjarmasin dan Husaini. Instragram @Harismakkie, @Ilhamnor007, @Husaini_yb7ke dan @HarisIlham_Banjarmasin.

Kemudian, akun resmi paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor dengan 12 akun medsos. Yaitu adalah Instragam @Ibnusina, @Ariffinnoor.mt, @Ibnusinaariffinofficial, @ibnusinaofficial dan @abahifin2020. Facebook atas nama Ibnusina, Ibnusina Ariffin dan Ibnusina. Twitter Ibnusina, Ibnusinaariffin dan abahifin. Lalu medsos youtube Ibnusinaariffin Official.

Ketiga, paslon jalur perorangan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al-Hasby dengan 6 akun medsos. Di antaranya Facebook KH Untuk Banjarmasin dan M Ayib AlHasbyi. Lalu Instagram @Khairul_Habib_Official, @SalehKhairul007, @M.AliAlhabsyi. Kemudian Youtube atas nama Khairul_Habib 3.

Terakhir, akun resmi paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir dengan 7 akun medsos. Di antaranya Instragam @anandamuforbjm, @anandamushaffa dan @sahabatmushaffa. Facebook Anandaforbjm, Anandamushaffa dan Sahabatmushaffa. Kemudian medsos youtube Ananda forBjm.



Komentar
Banner
Banner