bakabar.com, BANJARMASIN – Mulai hari ini, Pemkot Banjarmasin memiliki kebijakan baru dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini 8 Januari hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, PPKM Mikro merupakan jurus baru Presiden Jokowi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, presiden juga mengganti kebijakan PPKM atau PSBB se-Jawa Bali dengan PPKM berbasis mikro.
Beda dengan kebijakan lainnya, PPKM skala mikro mewajibkan setiap desa dibentuk posko. Gunanya, mendampingi puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi. Dan pembentukan posko tersebut, juga akan mulai diterapkan Pemkot Banjarmasin mulai esok.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan PPKM Mikro akan diterapkan selama 2 pekan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021.
"Insyaallah akan kita sambung lagi sesuai Inmendagri 2 pekan ke depan," ujarnya, Senin (8/2).
Ibnu bilang PPKM skala mikro sama dengan Pemberlakuan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di kelurahan, kebijakan yang sudah berjalan saat ibu kota Kalsel saat masa PSBB kemari.
"Berskala kecil atau kompleks, rencana akan kita teruskan," tambahnya.
Alasan perpanjangan PPKM, kata dia, mengingat kasus Covid-19 di Kecamatan Banjarmasin Utara terus meningkat.
Terutama di satu atau dua kelurahan yang sangat perlu diantisipasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Saya khawatir angkanya jadi peningkatan kalau [penularan] terus naik," tegasnya.
Ibnu mengaku telah mengevaluasi PPKM yang berjalan sejak akhir Januari 2021 lalu.
Hasilnya, saat jam malam atau mulai pukul 22.00 Wita, Banjarmasin memang terlihat sepi aktivitas masyarakat.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri rutin melaksanakan patroli. Di tempat-tempat usaha warga diimbau tutup sebelum jam malam.
"Menghindari kerumunan dilihat sudah mulai efektif," ucapnya.
Tak hanya kelebihannya saja, namun kekurangan PPKM juga menjadi sorotan pasangan Hermansyah tersebut.
Salah satunya, PPKM belum mampu membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen di tempat usaha.
Di sana, kerap kali masyarakat dilaporkan melanggar prokes dengan tidak menjaga jarak sehingga membeludaknya pengunjung.
"Itu paling tidak kita ingatkan terapkan dulu prokes-nya," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus Covid-19 di Banjarmasin saat ini mencapai 4727 kasus, 373 kasus aktif, 4170 sembuh, dan 184 meninggal dunia.