bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin sudah meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 60 tahun 2020.
Hari ini, Jumat (14/8), giliran sosialisasi beleid yang mengatur denda terkait pemakaian masker itu dilakukan.
Ratusan personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilepas di Siring Banjarmasin guna sosialisasi.
Wali Kota Ibnu Sina menerangkan sosialisasi Perwali akan digelar hingga 14 hari ke depan.
“Hal ini supaya seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui lebih dulu,” jelas Ibnu.
Setelah sosialisasi, per 21 Agustus penegakan atau sanksi denda mulai diberlakukan. Dalam fase ini, tidak ada alasan lagi warga untuk tak mengenakan masker saat di luar rumah.
“Tidak ada toleransi lagi. Warga kedapatan tidak mematuhi terutama tidak mengenakan masker akan menerima sanksi denda,” tegasnya.
Meski demikian, Ibnu menekankan bahwa penerapan denda sebesar Rp100 ribu itu adalah langkah terakhir.
Pihaknya tetap akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.
“Misalnya teguran dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ya, selain sanksi denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga diterangkan sederet bentuk sanksi lainnya. Termasuk penyitaan terhadap kartu tanda penduduk (KTP).
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang.
“Akan masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Namun pelaksanaan sanksi administratif dapat dikecualikan kepada mereka yang sedang menghadiri acara khusus. Seperti saat sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.
“Kita berpesan tolong edukasi masyarakat. Sampaikan bahwa Covid-19 itu nyata. Sudah banyak korbannya dan bisa menyerang siapa saja,” pungkasnya.
Ibnu mengakui jika Perwali nomor 60/2020 tentang protokol kesehatan ini termasuk beda dari beleid pada umumnya.
Sanksi yang diterapkan, kata dia, umumnya mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Poin utamanya adalah penegakan di sanksi bagi perorangan kelompok izin usaha dan sejenisnya,” ucapnya.
Editor: Fariz Fadhillah