bakabar.com, TANJUNG – Lima oknum sipir Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong resmi ditahan.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Tabalong, kemarin.
Barang bukti dan para tersangka yang diterima dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang napi di Lapas Tanjung bernama M Gunawan alias H Agun.
Sipir Pengeroyok Napi di Tanjung Ketawa-Ketiwi Saat Ditahan, Keluarga Kecewa
“Berkas perkara yang ditangani atas nama tersangka WR, HA, MR, DF, DE, telah dinyatakan lengkap (P-21),” terang Kepala Seksi Pidana Umum Saefullahnoor, Selasa (1/9).
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 351 jonto Pasal 55. Mereka diduga sama sama mengeroyok Abun yang merupakan narapidana kasus narkotika.
Penuntut umum yang menangani perkara tersebut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong. Penahanan hingga 20 hari ke depan mulai 31 Agustus kemarin.
Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka dibawa ke Lapas Tanjung menggunakan mobil tahanan Kejari Tabalong.
"Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan," kata Saefullah.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto membenarkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para oknum sipir Lapas Tanjung sudah lengkap.
Kasus ini dinyatakan lengkap setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sempat ada beberapa perbaikan berkas perkara oleh penyidik.
“Alhamdulillah Polres Tabalong melalui Satuan Reskrim Polres Tabalong bisa menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 5 orang oknum sipir Lapas Tanjung,” terang AKP Ibnu.
Editor: Fariz Fadhillah