bakabar.com, BANJARMASIN – Tabrakan maut di depan Hotel G'Sign, Jalan Ahmad Yani kilometer 5,5 Banjarmasin, yang melibatkan mobil pemadam kebakaran (BPK) menewaskan seorang wanita muda, Minggu (16//5).
Pj Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fidayeen angkat bicara ihwal tabrakan maut tersebut. Dia meyakini kecelakaan tersebut disebabkan karena kesalahan korban yang tidak hati-hati.
"Dari ribuan yang lewat di situ, cuma itu doang, kan? Itu artinya ketidakhati-hatian orang itu. Kamu juga lewat kan malam, tapi tidak ada apa-apa toh?” ujarnya, Senin (17/5).
Saat kecelakaan terjadi, Pemkot memang sedang memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar TKP. Tujuannya, meminimalkan kerumunan saat Ramadan.
Namun, Dayeen tak melihat hal itu sebagai suatu masalah. Menurutnya, pemadaman PJU itu merupakan langkah yang tepat. Sebab di lokasi tersebut sering kali digunakan remaja kebut-kebutan.
Terkait regulasi mobil BPK saat ada kebakaran, Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar menyebut pihaknya sudah membuat aturan dengan membagi per zonasi sesuai kecamatan.
Dia bilang BPK yang berada di luar kecamatan yang kebakaran diminta tidak ikut datang ke lokasi.
"Kecuali kebakaran itu skala besar jadi harus semua kan. Kemudian BPK belum semuanya masuk ke Balakar [badan relawan kebakaran], yang belum masuk segera masuk ke sana semuanya," pungkasnya.
Korban tabrakan maut di Jalan Ahmad Yani, Km 5, Banjarmasin Timur, bernama Oktavia.
Dia mengembuskan napas terakhirnya usai dihantam mobil BPK Jarwo pada Minggu (16/5) dini hari. Kala itu, remaja 19 tahun ini hendak menyeberang jalan.
Kronologi baca di halaman selanjutnya: