Kalsel

Relokasi Pedagang Hambat Pembangunan Siring Muara Kelayan

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota atau Pemkot Banjarmasin mengubah wajah kawasan pasar beras di Jalan…

Featured-Image
Suasana pasar beras di Jalan Pasar Pagi Muara Kelayan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pasar beras berusia 50 tahun lebih tersebut akan direlokasi akibat proyek pembangunan siring. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota atau Pemkot Banjarmasin mengubah wajah kawasan pasar beras di Jalan Pasar Pagi terancam molor.

Sampai kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Perdagangan tak memiliki tempat penampungan atau relokasi bagi 29 pedagang.

Sebelum dibebaskan lahannya, harus ada tempat relokasi untuk lapak para pedagang tersebut.

“Dilema kita, harusnya Dinas PUPR dan Perdagangan berkomunikasi dulu, sebelum meminta kita membebaskan lahan di sana,” terang Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin, Ahmad Fanani, kepada bakabar.com, Kamis.

Pembebasan lahan memang akan dilakukan demi melanjutkan pembangunan proyek Siring Sungai Kelayan. Jika yang dibebaskan hanya rumah warga biasa, maka lebih mudah terlaksana. Tidak perlu relokasi segala.

Namun, nyatanya yang dihadapi justru aktivitas perdagangan di kawasan Sungai Muara Kelayan atau seberang kantor PD PAL Banjarmasin itu.

Terlebih, para pedagang bahan pokok itu tidak hanya melayani pembeli dalam kota saja. Distributor beras ke provinsi tetangga Kalsel juga dilayani mereka.

“Pedagang mengirim beras ke provinsi tetangga melalui darat dan sungai, karena lokasi di sana juga strategis,” ungkapnya.

Pada dasarnya ketika seluruh elemen rampung, Disperkim siap melaksanakan pembebasan lahan. Sebab lampu hijau dari warga juga sudah didapat saat sosialisasi pembebasan lahan.

“Mereka itu pedagang sekaligus penyewa. Jangan sampai ada orang yang merasa dirugikan, karena pembebasan lahan ini,” ujarnya.

Melalui sosialisasi, Fanani menerangkan pemerintah siap mengupayakan jalan terbaik agar para pedagang tak merugi. Rp13 miliar telah disiapkan untuk ganti rugi.

Baca Juga: Perhatian! Kualitas Air Sungai di Banjarmasin Tak Layak Konsumsi

Baca Juga: Tak Ada Keterangan 3 Hari, Tunjangan Profesi Guru di Batola Tidak Dibayar

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner