Kalsel

Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Hauling Batu Bara Tapin, Peragakan 20 Adegan

apahabar.com, RANTAU – Satreskrim Polres Tapin menggelar rekonstruksi pembunuhan Nanang Dwi Pamungkas (27) di Jalan Hauling…

Featured-Image
Satreskrim Polres Tapin saat melakukan reka adegan pembunuhan di Jalan Hauling Batubara Tapin. Foto-apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Satreskrim Polres Tapin menggelar rekonstruksi pembunuhan Nanang Dwi Pamungkas (27) di Jalan Hauling Batu Bara, Simpang 14 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Pada rekonstruksi tersebut terlihat tersangka Aan alias Muhammad Ansyari (24) dan Hairulah (26) memeragakan apa yang mereka lakukan pada saat pembunuhan tersebut.

Dari uraian Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto, tersangka utama MA (24) memiliki peran dalam pembunuhan tersebut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Adapun tersangka HR (26) juga turut membantu dalam pembunuhan itu.

img

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto saat diwawancarai. Foto-bakabar.com/Sandy

“Awalnya tersangka MA mendengar istrinya video call dengan mantan suaminya atau korban NDP, di video call itu NDP marah-marah ke istri MA. Lalu si MA ngajak duel korban,” ungkapnya.

Setelah di tempat kejadian perkara, MA datang bersama HR sedangkan NDP datang sendirian.

Dalam duel itu, korban mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.

“Sajam jenis parang. Korban sempat ingin kabur, namun tersangka HR mengejar dan membacok di bagian kepala korban sehingga tewas. Korban tidak sempat mengeluarkan Sajam nya,” tambah AKP Iksan.

Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melihat secara jelas peran apa yang dilakukan oleh para tersangka sehingga membuat korban tak berdaya dan meninggal.

“Reka adegan dilakukan untuk memperjelas kejadian tersebut dan Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Ada 20 adegan yang diperlihatkan oleh para tersangka terkait pembunuhan itu,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun.

Diwartakan sebelumnya, belum sampai 24 jam, Polres Tapin berhasil menangkap terduga pembunuh sopir truk batu bara di Jalan Hauling, Desa Tatakan, Kabupaten Tapin.

"Ya, dapat informasi bahwa pelaku bernama Aan alias Muhammad Ansyari melarikan diri ke rumah saudara pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP I Kade Dwi Suryawandika kepada bakabar.com, Selasa (15/6) lalu.

Pelaku Aan ditangkap petugas gabungan pada malam tadi sekitar pukul 23.00.

Lokasi penangkapan di Kompleks Sejahtera Mandiri, Km 15, Gambut, Kabupaten Banjar.

"Tersangka langsung dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Beredar isu jika korban tewas setelah dikeroyok sejumlah orang.

"Pelaku sementara masih 1, masih dalam pendalaman. Diduga karena sakit hati," imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner