Kalsel

Reklame HUT RI Ke-74 di Martapura Disorot

apahabar.com, MARTAPURA – Reklame HUT Kemerdekaan RI Ke-74 dan Harjad Kabupaten Banjar ke-69 yang berjejer di…

Featured-Image
Reklame HUT Kemerdekaan RI Ke-74 dan Harjad Kabupaten Banjar ke-69 yang berjejer di jalan protokol, Jl A Yani Martapura, hingga hari ini, Rabu (19/8), belum berganti. Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – Reklame HUT Kemerdekaan RI Ke-74 dan Harjad Kabupaten Banjar ke-69 yang berjejer di pembatas jalan protokol, Jalan A Yani Martapura, hingga hari ini, Rabu (19/8) belum berganti.

Padahal, HUT Kemerdekaan RI Ke-75 dan Harjad Kabupaten Banjar ke-70 sudah lewat beberapa hari.

Sudah hampir satu tahun lamanya, reklame berwarna hijau itu terpasang di tiap penerang jalan umum (PJU). Pantauan bakabar.com, jumlahnya 64 reklame sepanjang jalan protokol di Martapura.

Foto pemandangan ini pun beredar di sosmed dan mendapat banyak komentar warganet. Salah satunya dalam unggahan akun Facebook Sofyar Redhani: "Bay de wey, masih yg ke 74 nah, padahal dua hari lagi sudah ke 75," tulisnya pada (15/8).

"Corona om ae,,, jd agak lambat ganti nya,,(emoji tertawa)," komentar Kastolani Kastolani.

"Nang (yang) memasang pinanya (sepertinya) kurang piknik om ae," tulis akun Yani Makkie.

Ahmad Syarif, Ketua PKPI Kabupaten Banjar juga turut menyoroti pemandangan ini. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Bupati Banjar tidak memperhatikan dengan momen HUT Kemerdekaan yang sekarang sudah ke-75 tahun.

"Saya rasa ini adalah pukulan sagat telak bagi masyarakat Kabupaten Banjar karena pemerintahnya telah gagal memperhatikan hal-hal kecil seperti ini. Apalagi ini Martapura adalah jalan poros antar provinsi," ujarnya kepada bakabar.com, (19/8).

Belum Berizin

Dikonfirmasi, Kabid Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Banjar, Gusti Yusfrita Yanuarti mengatakan pemasangan reklame tersebut pihaknya tidak ada mengeluarkan izin.

Gusti Yusfrita mengakui pihaknya ada miskomunikasi dengan pihak ketiga dari swasta, yakni pemasang reklame.

"Kemarin waktu rapat di Pemkab katanya, karena waktu itu saya tidak hadir, kita diminta dikomunikasikan untuk mengganti kontennya menjadi 75 tahun, tapi tidak mungkin kan karena kami tidak mengeluarkan izin," paparnya.

"Dalam mengkomunikasikan ini pun kami mengalami keterlambatan karena adanya WFH, dan test swab," sambungnya.

Ia menambahkan, untuk proses perizinannya sudah hampir rampung. "Rencananya dalam waktu dekat bakal diganti kontennya," tandasnya.

Konten Bakal Diganti

Ananda Rizky Pratama selaku pihak ketiga pengelola reklame tersebut mengakui adanya kesalahan persepsi dan miskominikasi dengan pemerintah dalam pemasangan reklame.

Kendati belum mendapat izin, Ketua HIPMI Kabupaten Banjar ini menyebut telah membanyar sejumlah uang pajak pemasangan reklame Rp. 80 juta dengan durasi satu tahun.

"Tahun lalu itu pun ada keterlambatan pemasangan: sampai bulan Oktober. Jadi durasinya itu sampai Oktober mendatang," kata Ananda.

Ia menuturkan, pihaknya secepatnya akan mengganti konten reklame. "Insya Allah segera diganti mejadi ke-75. Kemarin desainnya sudah disiapkan," pungkasnya.

img

Kabid Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Banjar, Gusti Yusfrita Yanuarti dan Ananda Rizky Pratama selaku pihak ketiga pemasang reklame. Foto-bakabar.com/hendralianor

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner